Hak Hidup, Aborsi, dan Kesehatan Janin

Kehadiran embrio dalam janin bukan sekedar kehadiran fisik, melainkan kehadiran jiwa yang patutnya dijaga selama masa kehamilan hingga ia lahir. Jiwa tersebut dikaruniai oleh Tuhan dan menjadi tanda bahwa ia layak hidup.  Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 52 ayat 1 yaitu “Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara”; Pasal 52 ayat 2 yaitu “Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan”; dan Pasal 53 ayat 1 yaitu “Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya”. Upaya negara untuk melindungi janin juga telah tertuang dalam UU Kesehatan dimana pemerintah berkomitmen memberikan perawatan kesehatan ibu hamil terstandar, aman, bermutu, dan terjangkau dengan tujuan melahirkan anak yang sehat dan mengurangi angka kematian ibu.

Secara jelas, UU menyatakan bahwa anak sejak dalam kandungan berhak hidup. Pada praktiknya, kasus indikasi kedaruratan medis dalam kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan diijinkan dalam praktik aborsi. Kondisi kedaruratan medis tersebut dijelaskan dalam  Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Pasal 117 yaitu kehamilan yang mengancam nyawa atau kesehatan ibu dan janin, termasuk penyakit genetik berat dan cacat bawaan yang menyulitkan bayi untuk hidup di luar kandungan. Hal ini dapat dikatakan bahwa pemerintah mengijinkan aborsi pada kasus janin yang mengalami “kecacatan dalam kandungan”. Sekalipun pemerintah menyediakan layanan aborsi aman, menurut pribadi saya, hal ini tetap melanggar hak asasi manusia. Kelahiran, kehidupan, dan kematian seseorang adalah kehendak Tuhan.

Percobaan menggugurkan kandungan namun selalu gagal adalah bukti bahwa seberapa besar pun usaha manusia untuk menghilangkan nyawa dalam kandungan, jika belum waktunya, maka janin akan tetap bertahan baik dalam kondisi sehat maupun cacat. Sungguh sangat tidak adil, jika ibu yang ingin menggugurkan kandungan dengan obat-obatan tetapi anak yang harus kehilangan nyawa atau mengalami kecacatan. Bentuk penderitaan yang dialami oleh bayi adalah bukti cinta janin terhadap ibu dan sekitarnya.

Antisipasi aborsi pada ibu hamil harus menjadi perhatian pemerintah alih-alih mengizinkan ibu hamil untuk melakukan aborsi sekalipun dengan layanan aman. Antisipasi aborsi juga perlu dilakukan melalui dukungan keluarga atau lingkungan bagi ibu hamil yang mencoba menggugurkan kandungan secara diam-diam. Upaya kesehatan sejak dini pada remaja dapat dilakukan melalui upaya promotif dan preventif seperti perkembangan psikososial positif, kesehatan reproduksi, dan akses layanan kesehatan. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa kehamilan pada remaja bisa dipengaruhi oleh faktor keluarga dimana kakak atau ibu hamil saat usia remaja, pengaruh lingkungan teman sebaya, kurangnya kontrol dari orangtua baik ayah maupun ibu, tekanan psikologis, drop outdari sekolah, dan kurangnya pendidikan atau informasi kesehatan. Hal ini merupakan kombinasi dari pola asuh keluarga, pendidikan formal/informal di sekolah, dan lingkar pertemanannya.

Kehamilan yang tidak diinginkan sekalipun membutuhkan dukungan dari anggota keluarga lain agar calon ibu tidak melakukan aborsi. Risiko cacat juga dapat dicegah dengan perawatan kehamilan yang baik dengan cara berusaha hidup sukacita dan positif apapun kondisinya dan konsumsi makanan yang tepat untuk tubuh. Apa yang dirasakan ibu hamil, itu pula yang dirasakan oleh janin dan apa yang dikonsumsi oleh ibu, itu pula yang akan dikonsumsi oleh janin. Pemerintah khususnya tenaga kesehatan/medis turut mengambil peran untuk memberi layanan kesehatan ibu hamil berupa ANC, konseling gizi, pemberian tablet tambah darah, asam folat, dan vitamin lainnya dan memberi dukungan kepada suami atau anggota keluarga lainnya agar setia mendampingi sang ibu hamil. Semoga ibu hamil dan keluarga semakin menghargai kehadiran janin yang juga adalah rahmat dari Tuhan meskipun pada awalnya tidak diharapkan.

Post Comment

You May Have Missed