KONTROVERSI PSN DI PAPUA KHUSUSNYA DI MERAUKE
Pengantar: Catatan ini adalah Pandangan Pribadi
Catatan ini adalah pandangan pribadi atas tanggung jawab pribadi seputar kontroversi atas Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua khususnya di Merauke. Saya seorang imam diosesan Katolik dari Keuskupan Bandung dan tidak mewakili hirarki atau lembaga Katolik. Saya bukan orang Papua dan tidak pernah ditugaskan di Papua. Saya hanya seorang pribadi yang mempunyai banyak sahabat di Papua dan sejak Februari 2023 mencoba lebih memperhatikan Papua dengan lebih banyak membaca dan berkomunikasi dengan beberapa sahabat di Papua.
Sejak itu saya menerbitkan dua buku berjudul Belajar Mencintai Papua: Menantikan Paskah (Pustaka KSP Kreatif, 2023) dan Membawa Keadilan dan Perdamaian ke Tanah Papua bersama Pius Suratman Kartasasmita(Unpar Press, 2024). Saya juga mengumpulkan berbagai referensi tentang Papua terdiri dari buku, artikel, komentar, dll termasuk sekitar Food Estate di Papua dalam google drive yang bisa diakses siapapun dan bisa dibagikan serta masih terus bertumbuh dengan berbagai info dan komentar yang lebih baru. Kedua google drive tersebut bisa diakses di:
https://drive.google.com/drive/folders/17o609W2qTjm0Es6Xa1VjafHlfkRlFB3g?usp=sharing
https://drive.google.com/drive/folders/1vBgnPa0-L8HvzSOa2BNaZLjCmk3IDETr
Sekali lagi catatan ini dan semua yang ada di google drive adalah catatan pribadi dan tanggung jawab saya pribadi dan tidak mewakili lembaga Katolik atau lembaga apapun. Bila ada kesalahan saya mohon dikoreksi. Bila ada pendapat dan info lain yang penting tentang Papua mohon saya dikirimi. Dengan itu semoga kita bisa lebih mencintai Papua dari berbagai sudut yang berbeda. Tidak harus selalu sama pandangannya, namun menjadi lebih bisa menghargai perspektif dan pandangan yang mungkin berbeda-beda.
Silakan kontak saya ke 0811223277 atau 2908.sutrisna@gmail.com. Terima kasih.
Seminar Nasional OPSN di STF Driyarkara di Jakarta 4 November 2024
Tanggal 4 November 2024 saya sengaja menghadiri Seminar Nasional “Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke: Dampaknya Pada Masyarakat Adat dan Alam Papua” yang diselenggarakan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dan Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara di Jakarta karena ingin lebih memahami kontroversi PSN di Merauke.
Romo Simon Lili Tjahjadi, Direktur STF Driyarkara berharap seminar sesuai cita-cita pendirian STF Driyarkara di pusat pemerintahan. Selain untuk mencerahkan budi, semoga seminar ini juga bisa menawarkan solusi yang bisa dipertanggungjawabkan bagi masalah PSN di Merauke yang menimbulkan kontroversi.

Simon Balagaize dari Forum Masyarakat Adat di Merauke menjelaskan apa yang terjadi di Merauke di mana masyarakat adat tidak diajak bicara dan tidak diminta pendapat menyangkut PSN yang mengambil tanah mereka dan mereka menolak PSN.
Sejak 2024, PSN di Merauke di Papua Selatan terbagi dalam beberapa zona yang menyangkut beberapa kampung di beberapa distrik. Di bulan Juni 2024 datang kapal pesiar dengan helikopter milik Haji Isham dari Jhonlin Group yang diterima pemerintah provinsi dan kabupaten. Perusahaan Haji Isham bersama Babinsa langsung bergerak dan menimbulkan keresahan di masyarakat adat.

Tanggal 10 Agustus 2024 forum yang diikuti semua wakil masyarakat adat mengadakan rapat didampingi LBH yang kemudian melakukan aksi protes. Saat itu sudah datang banyak alat berat dari Jhonlin Group. Bapak John Gluba Gebze, mantan Bupati Merauke mengadakan negosiasi dengan masyarakat adat sehingga alat-alat berat tersebut bisa diturunkan.

Masyarakat adat ingin mempertahankan hutan dan tanah mereka dan menolak PSN serta kehadiran Jhonlin Group. Ada pertemuan dengan MRP Papua di mana masyarakat adat memprotes PSN. MRP Papua mengaku tidak tahu dan dilibatkan dalam soal PSN. Saat itu diadakan ritual adat masyarakat adat untuk menolak PSN. Namun sudah ada hutan yang dibongkar sesuai peta PSN. Saat itu Mama Yasinta juga hadir dan ikut bersuara menolak PSN.
Masyarakat adat di 13 distrik yang mayoritas beragama Katolik menolak PSN karena tidak diajak bicara. Mgr. PC Mandagi MSC sebagai Uskup Agung Merauke sampai saat ini belum mau menerima masyarakat adat. Mgr. PC Mandagi MSC mengutus Sekjen Keuskupan Agung Merauke Pastor John Kandam dan Vikjen Pastor Hendrikus Kawirop MSC untuk menemui masyarakat. Statement Mgr. PC Mandagi MSC mendukung PSN yang dianggap baik untuk kemajuan masyarakat melukai masyarakat. Masyarakat terus protes kepada pemerintah dan hirarki. Bagi masyarakat adat, di hutan itu ada roh dan jiwa leluhur dan orang asli Papua. Kalau hutan dirusak maka roh dan jiwa leluhur kami juga akan rusak dan hilang. Semua yang kami perlukan sebagai masyarakat adat ada di dalam hutan tersebut.
Bagi masyarakat adat kehilangan hutan bukan hanya ada dampak sosial dan ekonomi, melainkan juga dampak spiritual dan kultural karena hutan adalah tempat “dema” yaitu leluhur dan nenek moyang serta roh dan jiwa masyarakat adat. Kehilangan hutan adalah kehilangan identitas serta tubuh, jiwa, roh, batin, dan masa depan mereka yang terdalam.
Franki Samperante, Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menguraikan masalah PSN yang terjadi di Merauke dan minta pemerintah membatalkan PSN di Merauke.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang didirikan tahun 2007 adalah LSM yang fokus kegiatannya adalah advokasi masyarakat adat. Pusaka meneliti di Papua sejak 2010. Di zaman Presiden Susilo Bambang Judhoyono (SBY) sudah ada MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) dengan luas 2,5 juta ha. Kabupaten Merauke luasnya 4,5 juta ha. Artinya luas MIFEE adalah lebih dari setengah luas Kab. Merauke.
PSN ini skalanya besar dan luas lewat mekanisme pasar dan korporasi yang tidak mungkin dilakukan masyarakat setempat. Masyarakat adat sebenarnya tidak terlibat dalam soal sawah dan tebu untuk bioetanol. Masyarakat adat sebenarnya hidup dengan cara yang tradisional dengan ubi, keladi, dan sagu.
Perusahaan yang dilibatkan dalam proyek Food Estatedi Merauke adalah Jhonlin Group milik bapak Andi Syamsuddin Arsyad yang dikenal dengan panggilan Haji Isham dari Kalimantan Selatan. Sementara itu dari 10 perusahaan dengan izin lebih dari 500 ribu Ha untuk mengelola kebun tebu pemiliknya hanya terkait dengan 2 orang yaitu Wilmar Sitorus dan keluarga Fangiono dari konsorsium Global Papua Abadi.
Perampasan tanah itu lewat regulasi pemerintah yaitu bahwa pemerintah bisa melepaskan zonasi kawasan hutan untuk proyek yang dianggap strategis oleh negara. Zonasi untuk hutan lindung atau untuk budidaya itu dibuat negara. Terjadilah perampasan tanah menggunakan alat kekuasaan dan alat kekerasan negara khususnya dengan melibatkan Kementerian Pertahanan yang dipimpin Letjen Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan dan Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Kepala Satgas Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.
Merauke ini dikategorikan rawan keamanan. Maka Panglima TNI membentuk lima batalyon khusus untuk kerawanan keamanan dan untuk ketahanan pangan di Papua termasuk yang ditempatkan di Merauke. Situasi ini meresahkan masyarakat adat. Kalau lihat peta PSN yang lebih luas dari MIFEE itu terdiri dari hutan dan lahan gambut yang tadinya dilindungi tapi jadi boleh dimanfaatkan perusahaan dengan alasan PSN. Sebelum suatu proyek dilaksanakan seharusnya ada Amdal atau dokumen lingkungan hidup yang sampai saat ini belum ditemukan dokumennya. Jhonlin Group sudah mulai bekerja dengan ratusan alat berat. Hutan alam sudah mulai hancur padahal itulah sumber kehidupan masyarakat adat. Sampai saat ini negara tidak pernah mengajak bicara atau minta restu dan izin dari masyarakat. Kami menuntut Presiden Prabowo agar menghentikan PSN di Merauke.
Prof. Damayanti Buchori dari Departemen Proteksi Tanaman Fakultas Pertanian Center for Transdisplinary and Sustainability Sciences Institut Pertanian Bogor menjelaskan bahwa perubahan lanskap hutan asli menjadi perkebunan monokultur akan menyebabkan kerusakan keanekaragaman hayati serta proses-proses ekosistem alam yang menjaga harmoni dan kehidupan.
Prof. Damayanti itu ahli serangga atau entomologi dan belum pernah penelitian di Papua sehingga beliau menggunakan penelitian di Jambi sebagai model untuk memahami masalah dampak perubahan lanskap. Perubahan lanskap tentu akan mengurangi biodiversitydan ecosystem services. Interaksi biodiversity akan berkurang bahkan bisa musnah. Proses-proses di alam seperti penyerbukan berubah dan pest control pasti berubah bahkan musnah ketika lanskap berubah. Siklus hara dan nutrisi juga berubah. Dalam penelitian 12 tahun di Jambi ketika hutan diganti kebun sawit maka dampaknya terhadap biodiversitysangat drastis. Jumlah spesies dan kelimpahannya berubah drastis seperti semut, laba laba, kumbang, kupu kupu, tawon, burung, dll. Ketika hutan primer diubah menjadi kebun karet, biodiversitas masih lumayan mirip. Namun, ketika diubah menjadi kebun sawit, biodversitas berubah drastis.
Makna perubahan lanskap Merauke tahun 2015 ke 2023 itu bukan perubahan land use saja, melainkan perubahan total hutan yang hilang dan rusak. Mahatma Gandhi mengatakan the roots of violence antara lain science and politics without humanity. Menurut IPBES 2022, kita perlu memperhatikan living from, living in, living with, dan living as. Hal itu sudah lama dijiwai masyarakat adat yang sangat memahami alam sangat dalam karena memahami manusia sebagai bagian dari alam. Biocultural diversityitu sangat penting. Ada paradigma kapitalis yg harus kita ubah. Apakah kita mau belajar dan berubah? Kita perlu new world viewyaitu re-enchantment of humanity, nature, and its mystery. Saat ini kita sudah lost in modernity and become disenchanted. What the whole culture right now needed is to find wealth without exploit everything (Behren).
Dr. Budi Hernawan Dosen STF Driyarkara, Pengamat ahli soal Papua menjelaskan bagaimana masyarakat Merauke bukan hanya menderita akibat kerusakan ekosistem alam, melainkan juga akan kehilangan “dema” yang merupakan kosmologi hidup masyarakat adat yaitu cara hidup yang harmoni dengan alam, relasi dengan leluhur dan nenek moyang, spiritualitas dan akar kebudayaan yang merupakan identitas dan kekayaan masyarakat adat. Budi Hernawan juga mengusulkan solusi dana abadi untuk keberlangsungan masyarakat adat. Budi Hernawan menggunakan kerangka “postcolony” dari Achille Mbembedengan 4 ciri yaitu komunitas yang muncul dari masa lampau sebagai yang terjajah dan penuh kekerasan, carut marut tapi memiliki logika internal yang koheren (indirect private governance and conviviality), politik improvisasi, dan rezim kekerasan. (Mbembe 2001:102)
Ciri pertama postcolonyadalah komunitas yang muncul dari masa lampau yang terjajah dan penuh kekerasan. Kilas balik atau interaksi Papua Selatan dengan dunia luar dimulai tahun 1902 ketika Belanda mendirikan pos pemerintahan di Merauke dan memulai transmigrasi dari Jawa dan Timor, tahun 1905 ketika misionaris MSC pertama tiba di Merauke dari Langgur Kei Kecil, tahun 1910 ketika transmigrasi Belanda berlanjut, tahun 1962 ketika terjadi pengungsian orang Papua ke PNG sesudah penyerahan Papua ke Indonesia, tahun 1966 ketika program transmigrasi pemerintah Indonesia pertama ke Merauke dimulai, tahun 1984-1986 ketika terjadi eksodus 11 ribu orang Muyu ke East Aswin di PNG, dan tahun 2006 ketika 43 warga Papua mengungsi ke Australia dengan perahu.

sumber : https://www.instagram.com/perupadata/p/CffwmtRvzD_/
Di Papua sekarang ada 6 provinsi dengan 6 MRP dan 6 DPRP sehingga terjadi brain drain dan perpecahan. Papua Selatan penduduknya 268 ribu orang dengan luas seluas Pulau Jawa. Ada 50 ribu orang Malind yg terdampak PSN. Lima titik konflik di Papua adalah Maybrat, Paniai, Intan Jaya, Nduga, dan Pegunungan Bintang. Ada sepuluh PSN: 1 di Sorong, 1 Manokwari, 4 Teluk Bintuni, 1 Fakfak, 1 Nabire, 1 Merauke dari 361 PSN di seluruh Indonesia.
Ciri kedua postcolony adalah carut marut logika indirect private governance alias outsourcingyaitu ketika “Privatisasi kedaulatan negara yang dilaksanakan oleh operator swasta untuk tujuan swasta. Outsourcing kedaulatan negara tidak hanya bertujuan untuk privatisasi sarana-sarana kekerasan tapi juga sumber-sumber daya dan sarana-sarana lain yang sebelumnya terkonsentrasi pada negara” (Mbembe 2001: 78). Logika ‘conviviality’ atau logika bancakan adalah pemahaman “Tidak perlulah untuk menekankan soal perlawanan, atau seperti analisis konvensional, tentang seakan-akan logika resistensi, keterlepasan, atau pemisahan. Alih-alih penegasan justru perlu diletakkan pada logika ‘bancakan’ (conviviality), tentang dinamika kerumahtanggaan dan keakraban, yang menorehkan sang penguasa dan yang dikuasai dalam ruang pemaknaan yang sama” (Mbembe 2001: 110). Lapis-lapis sub-kontraktor menjadikan masyarakat adat tidak pernah bisa menjangkau pengambil keputusan
Ciri ketiga postcolony adalah politik improvisasi di mana legalitas diterabas, tidak ada AMDAL dan KLHS atau kelayakan lingkungan, tidak ada free prior informed consent. Merauke Integrated Food and Energy Estate(MIFEE) yang mangkrak diganti Food Estate Jilid 1 dan dilanjutkan Jilid II, menghidupkan kembali program transmigrasi, dan pengerahan struktur dan personal TBI di luar UU TNI No.34/2004.
Ada lima batalyon infanteri penyangga daerah rawan di Papua: (1) Yonif 801/Ksatria Yuddha Kentsuwri (Kab Kerom); (2) Yonif 802/Wimane Mambe Jaya (Kab Sarmi); (3) Yonif 803/Nduka Adyatma Yuddha (Kab Boven Digoel); (4) Yonif 804/Dharma Bhakti Asasta Yudha (Kab Merauke); dan (5) Yonif 805/Ksatria Satya Waninggap (Kab Sorong)
Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga menginstruksikan agar semua bibit yang ditanam harus diseragamkan karena terbukti mampu meningkatkan produksi. “Pengendalian pembukaan lahan sejuta hektar dibawah kendali Pangdam 17 Cenderawasih. Hal ini agar tidak terjadi dualisme komando yang akan merusak sistem dan agar mimpi kita tercapai,” katanya.
Dampak sosial adanya PSN adalah: (1) Menurunkan kondisi ekonomi; (2) Konflik agraria dan masalah ganti rugi tanah; (3) Aktivitas warga terganggu; (4) Terancamnya kehidupan Masyarakat adat; (5) Ancaman Kesehatan dan keselamatan; (6) Kesejahteraan pekerja tidak terjamin; (7) Bentrokan antar warga dan aparat; (8) Kerusakan infrastruktur publik (Sumber: Nalar Institute, 2024). Dampak lingkungan adanya PSN adalah: (1) Rusaknya ekosistem hijau; (2) Pencemaran air; (3) Kerusakan tanah; (4) Pencemaran udara; (5) Bencana; (6) Mengancam habitat satwa (Sumber: Nalar Institute, 2024). Cacat bawaan PSN adalah: (1) Identifikasi masalah publik di mana kecenderungan pendekatan distributif ketimbang redistributif yang lebih bersifat prosedural ketimbang substansial, (2) Penyusunan agenda yang ditandai dengan kurangnya keterwakilan para pihak; (3) Perumusan kebijakan di mana tidak ada atau minim konsultasi publik dan kurangnya transparansi; (4) Implementasi kebijakan dengan intimidasi aparat saat terjadi blokade masyarakat; (5) Monitoring dan evaluasi di mana terjadi penyelewengan dana dan perusahaan tidak melakukan fungsi monitoring dan evaluasi (Sumber: Nalar Institute, 2024)
Ciri keempat postcolony adalah rezim kekerasan. Yang paling serius adalah kekerasan terhadap Kosmos Orang Malind. 1. Alam ciptaan: tanah, air, rawa-rawa, hutan, satwa, tetumbuhan. 2. Manusia: penduduk yang ada 3. Dema: roh-roh leluhur, tempat-tempat sakral & dunia mitis
Apa itu “dema”? “Dema adalah adaan yang hidup di zaman mitis. Biasanya mereka berwujud manusia tetapi kadangkala berubah menjadi binatang atau muncul dalam wujud binatang. Dema adalah nenek moyang klan dan sub-klen yang diwujudkan dengan totem-totem mereka” (Van Baal 1966: 179). Dema itu tremendum et fascinosum. Dema itu adalah dunia kebanggaan Orang Marind. “Dunia dema, kekaguman yg menginspirasi, tidak semata-mata dunia yang menakutkan. Dema bukanlah semata-mata monster; meski aneh dan penuh kehendak, mereka adalah asal usul adat dan penyebar segala hal yang baik; kemuliaan dan kebesaran mereka adalah tema utama pesta-pesta dan upacara. Sebagai personifikasi makna dan intensi kedalaman dunia, mereka adalah personifikasi kejayaan dan keindahan dan juga keinginan. Tak ada lagi tempat yang lebih baik untuk menggambarkan kebanggaan Orang Marind dalam kontras yang tajam antara kemegahan dema dengan kekumuhan desa. Dema menggambarkan dunia kebanggaan Orang Marind sedangkan bangunan rumah tak penting baginya.” (Van Baal 1966: 933)
Budi Hernawan menyimpulkan bahwa yang sedang terjadi tidak hanya sebuah deforestasi raksasa atau kehancuran ekosistem skala raksasa melainkan penggusuran dan penghancuran Kosmos Orang Marind-Anim yg akan berujung pada kepunahannya. Namun Bahasa Kosmologi ini tidak (bisa) dipahami oleh logika pasar dan juga logika ilmu-ilmu, termasuk Ilmu Konservasi yg berbasis Positivisme. Usaha OMS dan Orang Marind Anim untuk menghentikan PSN Merauke ini perlu memahami Kosmologi Marind Anim dan menerjemahkannya dalam Bahasa Advokasi. Tanpa pemahaman kosmologi Marind Anim, usaha tersebut masih belum menyentuh lapis terdalam eksistensi Orang Marind Anim.
Budi Hernawan mengusulkan untuk mengkaji tawaran minus malum untuk negosiasi dengan para subkontraktor tentang kompensasi kerusakan kosmos bukan dengan sistem bayar tunai individual tetapi membangun sistem dana abadi dan layanan publik yang berkelanjutan (air minum, pangan, kesehatan, pendidikan, cagar budaya dema) yang menjamin eksistensi Orang Marind-Anim. Tawaran minus malum ini harus berpijak pada studi PSN skala nasional yang telah menyingkapkan cacat bawaan PSN yang gagal memenuhi janjinya
Tanggapan Uskup Agung Merauke atas PSN di Merauke
Tanggal 25 September 2024, Mgr. PC Mandagi MSC didampingi Romo John Kandam sebagai Sekretaris Uskup, menerima Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Kepala Satgas Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian yang didampingi beberapa orang lain untuk menyampaikan rencana pemerintah untuk mencetak sawah 1 juta hektar di Kab. Merauke. Judul berita Liputan 6 tanggal 26 September 2024 berbunyi, “Uskup Agung Merauke Dukung Program Cetak Sawah, Proyek Kemanusiaan untuk Rakyat Papua.” Dukungan Mgr. PC Mandagi MSC untuk proyek tersebut yang disebarkan dalam bentuk video dan berita segera tersebar luas. Isinya adalah harapan Mgr. PC Mandagi MSC agar proyek tersebut melibatkan masyarakat dan sungguh untuk kemanusiaan yang selaras dengan tujuan gereja untuk kemanusiaan. Mgr. PC Mandagi MSC mengingatkan agar jangan sampai perusahaan yang datang menipu dan merugikan masyarakat dan alam. Proyek tersebut harus mengangkat martabat manusia. Jangan sampai proyek ini menghancurkan orang Papua dan tanah Papua. Proyek ini juga seharusnya berjalan bersama proyek pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial, dan berbagai upaya kemanusiaan lainnya dan jangan menghancurkan adat, agama, dan alam Papua.
Menurut Mgr. PC Mandagi MSC, Tuhan menciptakan tanah agar tanah itu juga dikelola untuk kehidupan. Manusia jangan jadi bodoh membiarkan tanah tidak dikelola. Tanah harus dikelola untuk masyarakat. Jangan sampai masyarakat Papua tersingkir. Dukungan Mgr. PC Mandagi MSC sebagai Uskup Agung Merauke atas proyek mencetak sawah 1 juta hektar tersebut menimbulkan gelombang protes dari berbagai pihak yang membela masyarakat adat. Berbagai kelompok masyarakat kecewa, marah, dan meminta Mgr. PC Mandagi MSC untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat.
Simon Balagaize mengatakan bahwa pernyataan Mgr. PC Mandagi MSC melukai masyarakat adat. Masyarakat adat di Merauke yang sebagian besar beragama Katolik menolak PSN karena tidak pernah diajak bicara dan berunding oleh pemerintah. Dampak bagi masyarakat adat bukan hanya dampak kerusakan alam dan dampak sosial ekonomi, melainkan juga dampak spiritual dan kultural. Kehilangan hutan akan menyebabkan kehilangan relasi dengan roh-roh leluhur dan nenek moyang serta jiwa dan batin masyarakat adat yang dikenal dengan pengertian “dema”. Bagi masyarakat adat kehilangan alam dan hutan adalah kehilangan “dema” dan identitas sebagai manusia yang terkait dengan alam. Itu berarti masyarakat adat akan kehilangan masa depan mereka sebagai masyarakat adat.
Budi Hernawan menyimpulkan bahwa saat ini yang terjadi bukan hanya deforestasi serta kehilangan hutan dan alam serta keanekaragaman hayati serta dampak sosial ekonomi, melainkan juga terjadi penggusuran kosmos masyarakat adat khususnya orang Malind yang menuju kepunahan yang tidak dipahami logika pasar dan logika pembangunan yang bersifat positivisme.
Franki Samperant emengingatkan bahwa corak ekonomi dan pembangunan Papua oleh pemerintah RI yang ingin “memperadabkan” orang Papua yang dianggap miskin, tertinggal, terasing, dan rasis harus diubah. Negara harus menghormati kebudayaan, sistem sosial dan ekonomi, dan bukan berbasis korporasi kapitalistik. Solusi di Papua tidak mungkin tanpa kerjasama berbagai pihak pemerintah, gereja, akademisi, dll.
Prof. Damayanti juga mengingatkan bahwa kasus Merauke sudah terjadi sebelumnya di Sumatera dan Kalimantan dan akan terjadi bukan hanya di Merauke dan Papua namun bisa terjadi di mana saja. Maka diperlukan perubahan paradigma pembangunan yang lebih membela masyarakat adat dan kehidupan dalam perspektif jangka panjang dan lebih luas daripada hanya di Merauke dan Papua karena menyangkut seluruh Indonesia.
Menurut Budi Hernawan, paradigma Mgr. PC Mandagi MSC adalah paradigma “bonum commune” atau kepentingan umum yang tidak mudah dijelaskan, dimengerti, apalagi diterima masyarakat adat karena de facto, tidak ada kesejahteraan yang diterima oleh masyarakat adat. Jadi kesejahteraan itu hanya untuk pengusaha bukan untuk masyarakat.
Dalam ensiklik Laudato Si (2015), misalnya Paus Fransiskus mengingatkan bahwa tradisi Katolik tidak pernah mengakui hak milik pribadi sebagai hak yang absolut dan tak dapat diganggu gugat (LS 93). Tuhan yang menciptakan semua. Hak milik pribadi juga mempunyai fungsi sosial yaitu agar digunakan untuk kesejahteraan umum. Tentu saja semuanya harus memperhatikan aspek keadilan, menghargai hak masyarakat, keadilan ekologis serta keadilan sosial agar jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak alam.
Salah satu solusi dari Budi Hernawan adalah tawaran kompensasi kerusakan kosmos bukan dengan dana tunai, melainkan dengan membentuk dana abadi bagi masyarakat Malind yang berisi kebijakan dan layanan publik yang berkelanjutan menyangkut air minum, pangan, kesehatan, pendidikan, cagar budaya, sosial, serta menghormati dan merawat “dema” yang menjamin eksistensi orang Malind. Ini adalah tawaran solusi yang bersifat “minus malum” atau “yang terbaik dari yang buruk” karena PSN sudah cacat bawaan sejak awal dan tidak akan bisa memenuhi janjinya untuk berlaku adil bagi masyarakat serta tidak merusak alam dan adat di Papua.
Di akhir seminar di STF Driyarkara, Romo Pius Cornelius Manu, Imam diosesan Keuskupan Agung Merauke yang berasal dari suku Malind di daerah Kimam menyampaikan curahan hati sebagai anggota masyarakat adat. Romo Pius Manu juga anggota Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke. Menurut Romo Pius Manu masyarakat adat yang masih hidup selaras dengan hutan dan alam adalah masyarakat yang sehat dan kuat dan bisa mencukupi kebutuhan hidupnya tanpa merusak hutan. Masyarakat adat membuat kebun di antara hutan dan rawa yang kesuburannya dibantu humus dari hutan. Menurut Romo Pius Manu masyarakat adat itu hidup dalam keterpaduan antara alam yang nyata dan yang sakral. Ketika alam digusur, maka akan ada banyak masalah kehidupan, sosial, psikologis, lingkungan, dsb. Sudah lama orang Malind tergusur karena transmigrasi.
Romo Pius Manu imam diosesan dari Merauke dan anggota Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke: Saya imam asal suku Malind di Kimam dan sudah terlibat langsung mengetahui apa yang terjadi di Merauke sampai masalah ini terkuak ke media. Forum masyarakat adat di Merauke dipimpin pak Simon Balagaize. Hidup itu dua lingkaran terpadu antara yang nyata dan yang sakral. Irisan yang tengah itu adalah kehidupan yang dialami. Ketiga lingkaran itu dialami sebagai keterpaduan hidup. Yang nyata dan yang sakral berjalan bersama. Alam itu juga antara yang nyata dan yang sakral. Totem kami dari alam misalnya totem kelapa. ketika alam digusur maka akan ada banyak masalah kehidupan, sosial, psikologis, lingkungan, dll.
Wilayah di mana orang Malind tinggal sudah tergusur karena transmigrasi. Hidup orang Malind menjadi hidup yang paling rentan sehingga menjadi seperti genosida. Orang asli tidak bisa terlibat dalam kompetisi dengan pendatang. Populasi orang Malind mengecil dan semakin menjadi rentan. Di daerah di mana orang Malind belum tergusur maka hidup orang Malind masih cukup sehat dan kuat. Kami hidup tidak kuatir dengan masa depan kami.
Romo Pius Manu melanjutkan kisahnya: “Saya dibesarkan di hutan di mana di situ ada dema saya, hidup lahir batin. Di hutan itu juga kuburan kami. Kami tidak berkebun di hutan. Ubi, keladi, dan sagu ditanam bukan di hutan tapi di antara hutan dan rawa. Setiap musim hujan akan ada humus dari hutan yang masuk ke kebun. Hutan dan rawa tidak pernah dirusak. Kami berkebun berpindah pindah setiap 3 tahun. Dan kami berkebun hanya bisa di tanah marga kami. Kami tidak mungkin berkebun di tanah marga lain. Kalau PSN dipaksakan kami akan konflik antar marga. Populasi orang Malind akan terdampak. Lingkungan alam juga terdampak. Tidak ada sosialisasi tiba tiba ada perusahaan bongkar hutan tanpa sosialisasi tanpa pengetahuan DPRD, MRP, DPD, dan masyarakat. Kami mau mengadu kepada siapa lagi? Sebagai masyarakat yang punya tanah, kalau tanah diubah jadi PSN lalu tanah itu jadi punya siapa? Jangan sampai kami masyarakat adat yang mempunyai tanah didepak padahal kami sudah ada sebelum negara ada“.
Saya ingin mencoba menjadi salah satu jembatan komunikasi antara Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi MSC, dengan masyarakat adat di Merauke dalam sikapnya terhadap Proyek Strategis Nasional di Merauke. Namun usaha saya ini tampaknya gagal.
Tanggal 4 November 2024 pagi hari sebelum berangkat ke Jakarta saya menghubungi Mgr. PC Mandagi MSC, Romo John Kandam, dan bapak Jus Felix Wewengkang untuk meminta pandangan mereka yang tidak hadir agar bisa saya sampaikan di Seminar Nasional di STF Driyarkara agar peserta seminar mendengar sendiri pandangan Mgr. PC Mandagi MSC.
Mgr. PC Mandagi MSC Amboina menulis WA demikian: “Pandangan saya: Kalau proyek food estate adalah sebuah cara yg bagus utk menyediakan makanan utk orang banyak baik yg ada di Papua maupun di luar Papua, maka saya setuju. Papua selatan telah diciptakan oleh Tuhan utk memberi makan utk banyak orang. Itulah berkat utk orang Papua selatan. Saya bicara ttg sawah yg menyediakan makanan langsung utk manusia, bkn ttg perkebunan tebu atau sawit. Papua selatan boleh berbanggalah telah memberi keuntungan baik utk diri sendiri maupun untuk banyak orang. Banyak orang harus diutamakan, bukan segelintir orang baik yg ada di Papua dan di luar Papua, yg hanya berteriak teriak diperlakukan tidak adil, padahal tidak buat apa2 utk orang asli Papua selatan. Saya tegaskan Keuskupan Agung Merauke sama sekali tidak pernah menjual tanah masyarakat adat utk proyek food estate. Betapa uskup kini difitnah bhw telah menjual tanah masyarakat adat. Pelaksanaan praktis food estate bukan urusan keuskupan agung, itu urusan pemerintah. Gereja hanya mengingatkan bhw proyek food estate adalah utk kemanusiaan banyak orang. Dibalik proyek strategis ini harus ada kejujuran baik yg mendukung maupun yang menolak. Jangan ada dusta dan perjuangan kepentingan pribadi atau mencari kekuasaan. Salam, Uskup Mandagi.” (4 November Pukul 08.48.)
Romo John Kandam Merauke menulis WA demikian: Bagi saya sebagai imam Keuskupan Agung Merauke, menyampaikan bahwa pendapat & pernyataan bapa uskup terhadap Food Estate di Merauke sangat visioner akan pembangunan manusia Papua Selatan di bidang pengembangan ekonomi pangan yang berguna bagi OAP dan non OAP di selatan Papua. Sekarang kita belum lihat tapi ke depan Tuhan sementara atur. Kita percaya akan Tuhan pemilik bumi ini. Kita lihat dalam terang IMAN Katolik. (4 November 2024 Pukul 09.20)
Bapak Jus Felix Mewengkang yang lama bertugas di Merauke dan memahami masalah di Merauke mengirim pesan WA demikian “Beberapa pokok pikiran pendekatan aktor dalam Food Estate Merauke. Konsep Food Estate muncul karena adanya krisis pangan di beberapa belahan dunia. Prediksi krisis pangan dimanfaatkan oleh para investor melalui instrumen kebijakan pemerintah dan aparat. Investor berlindung pada kebijakan yang tidak memihak masyarakat.
Dalam monitoring aktor dan kebijakan ada tiga paradigma sebagai fakta konflik. Pertama, paradigma tradisional dengan alasan menjaga ekosistem lingkungan, dampak buruk bagi masyarakat adat. Paradigma ini diwakili oleh marga pemilik hak Ulayat, LSM dan aktivis lingkungan. Kedua, cara pandang moderat, yakni menerima dengan syarat. Hal ini diwakili oleh elit politik Bupati dan PJ Gubernur karena memang mengikuti Pemerintah Pusat. Paling fenomenal adalah Bapak John Gluba Gebze, mantan Bupati 2000-2010, beliau berkawan dengan Prabowo sejak lama, menjadi tim sukses Prabowo. Hanya masalahnya status JGG adalah terpidana korupsi putusan Inkrah tapi belum dieksekusi. JGG menerima dengan syarat, mengajukan proposal dgn mendirikan Yayasan Bala Kasih. Skema yg ditawarkan yakni food estate dan local food, dan membangun ekosistem dapur utama untuk makanan sehat. Ketiga, paradigma menerima tanpa syarat. Mewakili kelompok masyarakat yg menerima karena menerima manfaat adanya food estate. Perlu adanya resolusi konflik para aktor yg terlibat, perlu adanya program transformasi keadaban bagi masyarakat lokal.
Saya sudah melakukan asesmen aktor pada JGG, Bupati dan PJ Gubernur dan pemikiran Kemenhan dan Kementan. Kelompok yg tidak dapat menerima kebijakan Food Estate perlu didampingi terus sebagai alat pressure pada pemerintah. Food Estate kelihatannya akan tetap jalan karena dukungan aparat, kebijakan Presiden dan dana. Perlawanan tetap dijaga. Untuk sikap Uskup ada analis tersendiri. (4 November Pukul 0821)
Hanya pesan Mgr. PC Mandagi MSC yang saya bacakan dalam seminar di STF Driyarkara. Pesan WA Romo John Kandam dan bapak Jus Felix Wewengkang tidak sempat saya sampaikan karena waktu tanya jawab yang disediakan hanya 15 menit. Ternyata tanggapan Mgr. PC Mandagi MSC yang saya bacakan tersebut memicu protes yang lebih keras lagi terhadap Mgr. PC Mandagi MSC.
Dalam berita di media ODIYAIWUU.com tanggal 4 November 2024, Uskup Agung Merauke Mgr Petrus Canisius Mandagi dituding memiliki andil besar di balik ancaman hidup bagi umat di Merauke yang nyaris kehilangan dua juta hektar. Dukungan Uskup Mandagi terhadap pemerintah dan perusahaan seakan membuka bak neraka baru bagi umatnya.
“Jika kelak masyarakat adat lokal kehilangan hak-hak dasar, sumber-sumber mata pencaharian hidup yang produktif atas nama Program Strategis Nasional, PSN, maka di situ ada peran legitimasi gereja Katolik,” ujar awam Katolik Papua Kristianus Dogopia dan Stenly Dambujai melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Senin (4/11).
Dogopia dan Dambujai mengatakan, Uskup Mandagi sebagai pimpinan gereja memainkan peran penting melalui relasi khusus. Peran Mandagi ini nampak dalam upaya mempercepat proses pengambilalihan hak-hak masyarakat adat oleh penguasa dan perusahaan.
Selain itu juga peran sang Uskup menekan ruang gerak masyarakat adat yang notabene merupakan umat Katolik Keuskupan Agung Merauke. Penguasa dan perusahaan, katanya, masuk melalui pintu gereja untuk memuluskan ambisinya.
“Uskup Mandagi mengeluarkan statement dukungan terhadap orang atau kelompok elit yang berkuasa dan memiliki modal besar di publik merupakan pola baru dalam gereja Katolik di Tanah Papua. Selama 119 tahun lalu, para misionaris maupun pimpinan gereja di keuskupan ini jarang mengeluarkan pernyataan kontroversial seperti itu,” katanya,
Selain itu, Uskup Mandagi dituding membawa perubahan arah pastoral di Keuskupan Agung Merauke yang berdampak pada kegaduhan, perpecahan, dan permusuhan. Pendekatan pastoral tidak mampu menyentuh kegelisahan dan harapan umat. Belum ada suara kenabian Uskup Mandagi yang dapat menyejukkan hati dan batin umatnya yang lama menderita. Malah ia membuat umat semakin terluka dan trauma.
“Hingga saat ini, Uskup Mandagi enggan melakukan klarifikasi atas pernyataannya yang kontroversial. Beliau justru memilih diam seribu bahasa. Bahkan tidak mau menggubris desakan para pihak, stakeholder agar meminta maaf supaya bisa menenangkan suasana hati umat yang terluka dan trauma,” ujar Dogopia dan Dambujai.
Puluhan awam yang terhimpun dalam Suara Kaum Awam Katolik Papua melakukan aksi protes terhadap Uskup Mandagi di Jayapura, Minggu (3/11). Protes dilakukan di Paroki Santo Fransiskus Asisi APO, Paroki Gembala Baik Abepura dan Paroki Kristus Terang Dunia Waena, Kota Jayapura, Papua. Aksi berlangsung dari pukul 09:30-10:23 WIT.
Ajaran Laudato Si tentang Tanah
Dari Romo Ismartono SJ saya menerima catatan mengenai ajaran Laudato Si tentang tanah sebagai berikut:
Bagaimana Ajaran Sosial Gereja Katolik berkata tentang perampasan tanah penduduk asli?
- Ajaran Sosial Gereja Katolik menekankan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia, termasuk hak atas tanah dan sumber daya yang mendukung kehidupan suatu komunitas. Ketika bicara soal perampasan tanah penduduk asli, Gereja sangat menekankan penghormatan terhadap martabat manusia, hak-hak komunitas, dan keadilan sosial.
- Dalam ajarannya, Gereja Katolik mengajarkan bahwa tanah memiliki nilai yang jauh lebih dalam dari sekadar sumber ekonomi—tanah berkaitan dengan identitas, budaya, dan keberlanjutan suatu komunitas, khususnya bagi masyarakat adat yang sangat terikat dengan alam. Laudato Si juga menekankan pentingnya menjaga hak-hak penduduk asli terhadap tanah mereka. Paus Fransiskus menyatakan bahwa perampasan tanah masyarakat adat merupakan ketidakadilan serius yang merusak keutuhan ciptaan dan memperburuk kemiskinan.
- Menurut ajaran Gereja, pemerintah dan perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati hak-hak ini, berpartisipasi dalam dialog dengan masyarakat adat, serta menghindari eksploitasi atau perampasan paksa. Gereja juga mendorong restorasi atau pengembalian hak tanah bagi komunitas yang telah dirampas haknya, serta kompensasi yang adil jika terjadi ketidakadilan.
Intinya, Gereja Katolik menyerukan agar semua pihak menghargai hak atas tanah dan menjaga martabat komunitas-komunitas asli yang telah lama menjadi penjaga lingkungan, dan juga menyerukan untuk memperjuangkan keadilan serta merawat ciptaan Allah secara bersama.
Dalam Laudato Si, Paus Fransiskus secara spesifik membahas hak-hak masyarakat adat dan pentingnya menjaga tanah serta budaya mereka pada paragraf 146 dan 152:
- Paragraf 146: Paus menekankan bahwa masyarakat adat adalah penjaga lingkungan dan mengekspresikan keprihatinan bahwa hak-hak mereka seringkali tidak dihormati. Di sini, Paus menggarisbawahi pentingnya menghormati identitas budaya dan tanah yang diwariskan secara turun- temurun, yang merupakan bagian dari identitas mereka.
- Paragraf 152: Di sini, Paus Fransiskus menyatakan keprihatinannya tentang eksploitasi dan perampasan tanah masyarakat adat demi keuntungan ekonomi. Dia juga menyebutkan pentingnya dialog, yang mencakup menghormati kebijaksanaan masyarakat adat tentang lingkungan. Pesan utama dari bagian ini adalah seruan untuk keadilan dan penghormatan terhadap komunitas adat, serta pentingnya menjaga keberlanjutan alam sebagai bagian dari upaya perlindungan ciptaan Allah.
LS 146: Dalam arti ini, amat penting untuk memberikan perhatian khusus kepada masyarakat adat dan tradisi budaya mereka. Mereka bukan hanya suatu minoritas di antara yang lain, tetapi mereka harus menjadi mitra dialog utama, terutama ketika dikembangkan proyek-proyek besar yang mempengaruhi wilayah mereka. Memang, bagi kelompok-kelompok ini tanah bukan harta ekonomis, tetapi pemberian dari Allah dan dari para leluhur yang dimakamkan di situ, ruang sakral yang mereka butuhkan untuk berinteraksi demi mempertahankan identitas dan nilai-nilai mereka. Ketika mereka tinggal di wilayah mereka, justru merekalah yang melestarikannya paling baik. Namun, di berbagai belahan dunia, mereka berada di bawah tekanan untuk meninggalkan tanah mereka dan melepaskannya untuk proyek-proyek pertambangan serta proyek-proyek pertanian dan perikanan yang tidak memperhatikan kerusakan alam dan budaya.
LS 152: Kekurangan perumahan adalah masalah serius di banyak bagian dunia, baik di daerah pedesaan maupun di kota-kota besar, karena anggaran negara seringkali hanya mencukupi sebagian kecil permintaan. Bukan hanya orang miskin, tetapi sebagian besar masyarakat mengalami kesulitan serius untuk memiliki rumah sendiri. Kepemilikan rumah sangat erat kaitannya dengan martabat manusia dan pengembangan keluarga. Ini merupakan masalah sentral ekologi manusia. Bila di tempat tertentu sudah bermunculan pemukiman-pemukiman kumuh perkotaan yang berantakan, diperlukan terutama peremajaan wilayah seperti itu, dan bukan penggusuran dan pengusiran. Bila orang-orang miskin tinggal di kawasan pemukiman-pemukiman kumuh yang tak sehat atau rumah- rumah petak yang berbahaya, dan “dalam kasus di mana niscayalah untuk memindahkan mereka, agar jangan menumpuk penderitaan di atas penderitaan, informasi yang memadai mesti diberikan sebelumnya, dengan pilihan berupa tawaran rumah layak huni, dan orang-orang yang terkena mesti diikutsertakan secara aktif dalam proses tersebut.”Pada saat yang sama, diperlukan kreativitas untuk mengintegrasikan lingkungan kumuh ke dalam kota yang ramah. “Betapa indahnya kota-kota yang mampu mengatasi kecurigaan yang melumpuhkan, mengintegrasikan orang-orang yang berbeda, dan menjadikan integrasi ini suatu faktor baru dari pengembangan! Betapa menariknya kota-kota yang, bahkan dalam rancangan arsitekturnya, penuh dengan ruang yang menghubungkan, menciptakan relasi dan mendukung pengakuan akan yang lain.
Ajaran Laudato Si tentang Hak Milik Pribadi
Mengenai tujuan umum harta benda, Laudato Si Artikel 93-95 menjelaskan pandangan gereja tentang hak milik pribadi:
LS 93: Entah beriman atau tidak, kita sekarang sepakat bahwa bumi pada dasarnya adalah warisan bersama; buahnya harus menjadi berkat untuk semua. Bagi orang-orang beriman ini merupakan soal kesetiaan kepada Sang Pencipta, karena Tuhanlah yang menciptakan dunia untuk semua. Oleh karena itu, setiap pendekatan ekologis harus meliputi suatu perspektif sosial yang memperhitungkan hak-hak dasar masyarakat miskin. Prinsip milik pribadi tunduk pada tujuan universal segala harta, dan karena itu juga hak universal untuk menggunakannya, adalah “kaidah emas” dari perilaku sosial, dan “prinsip pertama dari seluruh tata-tertib sosial-etis”. Tradisi Kristen tidak pernah mengakui hak milik pribadi sebagai hak yang absolut atau tak dapat diganggu gugat, dan menekankan fungsi sosial setiap bentuk milik pribadi. Santo Yohanes Paulus II dengan tegas mengingatkan kita pada ajaran yang menyatakan bahwa “Allah menganugerahkan bumi kepada seluruh umat manusia, agar menjadi sumber kehidupan bagi semua anggotanya, tanpa mengecualikan atau mengutamakan siapa pun juga”. Inilah perkataan yang padat dan kuat. Dia menekankan bahwa “bentuk pembangunan yang tidak menghormati dan tidak memajukan hak-hak asasi manusia, pribadi dan sosial, ekonomis dan politis, termasuk hak-hak bangsa dan masyarakat, tidak akan sungguh layak untuk manusia”. Dengan sangat jelas ia menerangkan bahwa “Gereja memang membela hak milik pribadi, namun juga mengajarkan dengan jelas bahwa pada semua milik pribadi selalu ada hipotek sosial, agar harta milik digunakan untuk tujuan umum yang telah diberikan Allah kepadanya”. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa “tidak sesuai dengan rencana Allah kalau pemberian ini dikelola sedemikian rupa hingga hasilnya hanya menguntungkan beberapa orang”. Ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap sikap yang tidak adil sebagian umat manusia.
LS 94:Orang kaya dan miskin memiliki martabat yang sama karena “Tuhan telah membuat mereka semua” (Amsal 22: 2), “Dialah yang menjadikan orang kecil dan orang besar” (Kebijaksanaan6: 7) dan “Dia menerbitkan matahari bagi orang yang jahat dan orang yang baik” (Matius 5: 45). Hal ini memiliki konsekuensi praktis, seperti yang telah ditunjukkan oleh para Uskup Paraguay: “Setiap petani memiliki hak alamiah untuk memiliki bagian tanah yang wajar di mana ia dapat membangun rumahnya, bekerja untuk menghidupi keluarganya dan dapat hidup dengan aman. Hak ini harus dijamin, agar tidak tinggal ilusi tapi dapat dijalankan secara nyata. Ini berarti bahwa selain harta milik, petani harus punya akses ke pendidikan kejuruan, kredit, asuransi, dan pasar”.
LS 95:Lingkungan alam adalah harta kita bersama, warisan seluruh umat manusia, tanggung jawab semua orang. Jika sesuatu dijadikan milik kita sendiri, itu hanya untuk mengelolanya demi kesejahteraan semua. Jika tidak, kita memberatkan hati nurani kita dengan beban menyangkal keberadaan orang lain. Itulah sebabnya para Uskup Selandia Baru bertanya apa artinya perintah “Jangan membunuh” ketika “dua puluh persen penduduk dunia mengkonsumsi sumber-sumber daya sedemikian rupa, sehingga mereka mencuri dari negara-negara miskin dan dari generasi mendatang, apa yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup”.
Berdasarkan pandangan Laudato Si tersebut di atas, hak milik pribadi termasuk hak atas tanah tidak bersifat absolut karena bumi diciptakan Tuhan sebagai warisan bersama untuk menjadi berkat bagi semua. Tradisi katolik tidak mengajarkan bahwa hak milik pribadi bersifat absolut dan tak dapat diganggu gugat. Hak milik pribadi mempunyai fungsi sosial.
Gereja memang membela hak milik pribadi, namun juga mengajarkan dengan jelas bahwa pada semua milik pribadi selalu ada hipotek sosial, agar harta milik digunakan untuk tujuan umum yang telah diberikan Allah kepadanya.
Lingkungan alam atau warisan bersama ini harus dikelola sedemikian rupa hingga hasilnya tidak hanya menguntungkan beberapa orang saja, melainkan untuk kesejahteraan bersama. Itulah prinsip bonum commune.
Tentu saja hak setiap orang memiliki hak alamiah untuk memiliki bagian tanah yang wajar di mana ia dapat membangun rumahnya, bekerja untuk menghidupi keluarganya dan dapat hidup dengan aman. Hak ini harus dijamin, agar tidak tinggal ilusi tapi dapat dijalankan secara nyata. Ini berarti bahwa selain harta milik, masyarakat harus punya akses ke pendidikan kejuruan, kredit, asuransi, dan pasar.
Isu Transmigrasi ke Papua yang Lebih Luas
Sementara itu gelombang protes masyarakat Papua bukan hanya soal PSN, melainkan rencana pemerintah Indonesia untuk transmigrasi ke Papua.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman tengah menyiapkan 10 titik lokasi di Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, 2 di Kabupaten Teluk Wondama, 2 di Kabupaten Fakfak, dan 2 di Kabupaten Merauke untuk kawasan transmigrasi di Papua. Kawasan-kawasan tersebut nantinya akan dilakukan revitalisasi agar bisa menampung dan membina para transmigran.
Menurut Menteri Iftitah pemerintah tidak akan melakukan perpindahan penduduk dari Pulau Jawa dan wilayah padat pemukiman lainnya ke Papua melalui program transmigrasi.
“Saya juga memohon kepada pihak-pihak yang mencoba memanaskan situasi, dengan mengatakan bahwa akan ada eksodus besar-besaran dari luar Papua ke Papua itu tidak benar,” kata Iftitah di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, dikutip Kamis (7/11/2024).
Pemerintah akan melibatkan penduduk lokal dan fokus melakukan transmigrasi lokal di Papua, jika dibutuhkan. Yang berarti, proses pemindahan ini hanya akan melibatkan warga asli atau penduduk yang sudah lama bermukim di Papua.
Lebih lanjut, Iftitah mengatakan, konteks revitalisasi kawasan transmigrasi tersebut bukan hanya sekadar sarana prasarananya saja, tapi juga fokus peningkatan sumber daya manusia (SDM).
“Jadi nanti kita juga akan mencoba untuk melakukan pendampingan dari sisi pendidikan dan juga kesehatan. Agar, ada tiga yang nanti akan kita lengkapi dari para transmigran itu, satu pengetahuannya, kedua karakternya, ketiga keterampilannya,” tuturnya.
Rencana transmigrasi ini umumnya ditolak oleh masyarakat Papua yang ada di Papua maupun di luar Papua. Transmigrasi menimbulkan masalah sosial. Ada kesenjangan antara fasilitas yang diterima para transmigran dengan orang asli Papua. Taraf hidup dan cara hidup para transmigran juga berbeda dengan orang asli Papua. Bagi orang asli Papua, Papua bukan tanah kosong.
Catatan Aliansi Demokrasi Untuk Papua November 2024
Aliansi Demokrasi untuk Papua (Alliance of Democracy for Papua) (AIDP) dari Yayasan Kerjasama untuk Demokrasi dan Keadilan yang berkantor di Abepura Jayapura mengeluarkan catatan November 2024 berjudul “Berakhirnya Kepemimpinan yang Gagal dalam Penegakan Hukum dan HAM serta Dilanjutkannya Kepemimpinan yang Memperkuat Militerasasi & Impunitas di Tanah Papua (Refleksi dan Tantangan Kepemimpinan Indonesia dalam Upaya Penegakan HAM di Tanah Papua).”
AIDP menilai bahwa Presiden Joko Widodo selama 2014-2024 meski sudah belasan kali berkunjung ke Papua belum efektif mewujudkan penegakan hukum dan HAM di Tanah Papua. Presiden Jokowi tidak berhasil mengatasi ketidakadilan hukum, ketidakadilan ekonomi dan ketidakadilan sosial di tanah Papua. Aksi kekerasan dan konflik bersenjata setiap tahunnya melonjak naik. Kebijakan Otonomi khusus yang seharusnya desentralisasi diubah menjadi kebijakan sentralisasi. Apa yang baik dan benar untuk Papua diputuskan di Jakarta. Akibatnya Otonomi Khusus gagal memenuhi mandat untuk memberikan perlindungan, pemihakan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua. Kebijakan pemerintah tidak mampu memberikan keadilan hukum, perlindungan dan jaminan hidup bagi bagi Orang Asli Papua.
Pemerintah juga berulang kali menyatakan bahwa permasalahan di Papua adalah soal kesejahteraan, namun dilakukan melalui kebijakan keamanan. Juga lahir simbiosis mutualisme antara investor dengan aparat keamanan atau tokoh tertentu atas nama kepentingan bangsa dan negara untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya yang tidak dinikmati Orang Asli Papua.
AIDP menyampaikan beberapa rekomendasi berikut: (1) Pemerintah segera menuntaskan penyelesaian kasus pelanggaran HAM yakni Paniai 2014, Wasior 2001, dan Wamena 2003 di pengadilan HAM; (2). Keterlibatan aparat keamanan pada ruang sipil harus berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI; (3) Pemerintah melakukan review atas berbagai kebijakan sebelumnya di Tanah Papua dengan mempertimbangkan urgensi dan prioritas kebutuhan OAP dan penduduk lainnya di tanah Papua dengan memberikan ruang yang cukup kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat untuk diajak bicara dan ikut mengambil Keputusan dan memberikan persetujuannya; (4) Kementerian HAM yang baru dibentuk dan KOMNAS HAM RI seharusnya bertindak lebih proaktif mengkaji urgensi dan dasar hukum keterlibatan apparat keamanan; (5) Dilakukan investigasi independen yang melibatkan pemerintah (Kementerian HAM dan KOMNAS HAM) dan perwakilan masyarakat secara proporsional dan imparsial guna mengungkapkan fakta yang sebenarnya terkait aksi kekerasan dan konflik bersenjata di Tanah Papua; (6) Pemerintah memberikan perlindungan terhadap masyarakat sipil secara khusus kepada tokoh agama, para guru, tenaga medis, pekerja swasta di berbagai sektor yang menjadi ujung tombak dan pelayanan hak-hak dasar masyarakat di daerah terpencil dan memperkuat masyarakat sipil dan bebas dari kekerasan.
Buku “Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua”
Dr. Socratez Yoman menerbitkan buku Prabowo dan Tantangan Penyelesaian Konflik Papua (Pustaka Larasan, 2024) berisi esai-esai sejarah, politik, dan Hak Asasi Manusia dengan tujuan menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pendekatan baru dan alternatif baru dalam mengakhiri kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di Tanah Papua.
Dalam bagian pertama dicatat janji Presiden Prabowo untuk Papua yaitu untuk melindungi rakyat Papua, penegakan hukum, memperkuat aparat, mempercepat pembangunan ekonomi, pendekatan hukum yang lebih softdengan cara damai dan dialog, memberikan amnesti kepada pihak yang terlibat, dan menjamin penegakan HAM.
Pendeta Dr. Socratez Yoman, Presiden Persekutuan Gereja-Gereja Baptis West Papua, percaya bahwa Presiden Prabowo Subianto seorang yang mempunyai budi yang luhur, rendah hati, setia, jujur, dan tidak munafik dalam menyampaikan isi hati dan pikirannya kepada publik. Pendeta Yoman berharap bahwa Presiden Prabowo tidak mengikuti jejak kegelapan yang mengakibatkan penderitaan orang Papua sejak 1 Desember 1961.
Pendeta Yoman sadar bahwa tidak ada manusia sempurna termasuk Presiden Prabowo yang mempunyai masa lalu yang buruk karena terlibat dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat sebagai prajurit yang harus melaksanakan perintah atasan dan negara.
Pendeta Yoman sadar bahwa akan ada yang tidak setuju dengan pandangan dan harapannya terhadap Presiden Prabowo. Buku ini adalah salah satu cara untuk menyampaikan pandangan berbeda karena masih menaruh harapan bagi arah dan masa depan Papua yang lebih baik.
Dalam buku ini, Pendeta Yoman menjelaskan sejarah dan akar konflik, kekerasan dan militerisme, serta kolonialisme modern: otonomi khusus, rasisme dan marjinalisasi. Sebagian besar tulisan di sini sudah sering disebarkan oleh Pendeta Yoman selama bertahun-tahun.
Di bagian akhir Pendeta Yoman menjelaskan warisan Jokowi berupa pembangunan dan eskalasi konflik termasuk sembilan dosa politik Presiden Joko Widodo terhadap bangsa Papua yang intinya menganggap bahwa di Papua tidak ada masalah dan aman-aman saja serta hanya ada masalah kecil. Presiden Jokowi dan Wapres Mah’ruf Amin belum mengerti akar konflik di Papua sehingga tidak mampu menyelesaikan akar konflik di Papua dan tidak jarang malahan melukai hati rakyat dan bangsa Papua. Pemerintah Indonesia masih terus memberikan label teroris kepada orang Papua yang memperjuangkan keadilan. Berbagai kasus kekerasan dan pembunuhan di Papua dituduhkan telah dilakukan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TPNPB) meskipun disangkal dan tidak terbukti. Pemerintah terus melakukan remiliterisasi dan memperkuat Pembangunan infrastruktur militer. Kepentingan negara, bisnis, dan kapitalisme lebih diutamakan dibandingkan keadilan, keselamatan, dan kesejahteraan orang asli Papua. Kunjungan Komisi HAM PBB ke Papua dihambat terus.
Pendeta Yoman menutup bukunya dengan menyatakan bahwa Indonesia sudah menduduki dan menjajah bangsa Papua Barat sudah 63 tahun sejak 19 Desember 1961 sampai sekarang. Tetapi ideologi dan nasionalisme rakyat Papua barat tetap hidup, terus bertumbuh dan berakar kuat. Ideologi dan nasionalisme bangsa Papua barat itu terbukti dari waktu ke waktu. Rakyat dan bangsa Papua Barat menuntut pengakuan 1 Desember 1961 sebagai Hari Kemerdekaan yang dianeksasi oleh Indonesia melalui Maklumat Trikora 19 Desember 1961. Dengan catatan penutup tersebut sebenarnya Pendeta Dr. Socratez Yoman tetap berharap bahwa pendekatan baru yang akan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto adalah pada akhirnya mengakui kemerdekaan Papua Barat.
Apakah ada solusi bagi PSN di Merauke dan di Papua?
Berikut ini adalah pandangan saya untuk mencari solusi bagi masa depan Papua yang lebih adil dan damai. Seluruhnya adalah pendapat saya secara pribadi dan tidak mewakili lembaga Katolik atau lembaga manapun.
- Saya yakin bahwa jalan menuju Papua yang lebih adil, mandiri, damai, dan sejahtera adalah dengan mengikuti analisa dan solusi yang disajikan dalam Papua Road Map yang merupakan hasil penelitian dan usul LIPI atau BRIN untuk Papua. Ada empat akar masalah Papua yang saling berhubungan dan sekaligus solusi serta tujuan yang diusulkan untuk menuju Papua Baru yang lebih adil, mandiri, damai, dan sejahtera.

- Jangan terjebak dengan dua pilihan “NKRI Harga Mati” atau “Papua Merdeka Harga Mati.” Kedua pilihan tersebut menutup ruang dialog yang setara dan kemungkinan mencari alternatif terbaik untuk Indonesia termasuk Papua. Pengalaman Timor Leste dan Aceh memperlihatkan opsi Merdeka maupun opsi tetap menjadi bagian Indonesia bisa diwujudkan.
- Tidak ada jalan selain segera menghentikan seluruh kekerasan dan konflik yang terjadi di Papua dan mengembalikan pengungsi ke tempat asal mereka. Untuk itu perlu review dan revisi peran TNI dan Polri di Papua.
- Untuk itu diperlukan dialog yang setara dengan semua pihak yang terkait dengan Papua termasuk dengan berbagai elemen dalam masyarakat Papua termasuk dengan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TPNPB), Komite Nasional Papua Barat (KNPB), dan berbagai kelompok lainnya dengan berhenti memberikan label teroris, criminal, separatis, atau OPM.
- Melibatkan masyarakat internasional khususnya Melanesian Spearhead Group (MSG), Pacific Islands Forum (PIF), PBB, Dewan HAM PBB, dan lembaga-lembaga mediasi seperti Henry Dunant Center sebagai pihak-pihak yang juga mempunyai harapan yang sama untuk dunia yang lebih saling menghargai kemerdekaan, keadilan, dan damai.
- Melakukan dialog yang terbuka, transparan, serta luas secara konsisten sampai menemukan solusi yang diterima semua pihak untuk masa depan Indonesia dan Papua yang lebih baik.
Khusus untuk PSN di Merauke dan di Papua saya mengusulkan langkah-langkah berikut:
- Segera mengadakan dialog masyarakat di Merauke dan di Papua khususnya dengan masyarakat adat yang daerahnya termasuk PSN untuk mendengarkan dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat.
- Masa depan masyarakat, khususnya masyarakat adat, harus dijadikan prioritas. Nilai-nilai spiritual, kultural, sosial, dan kesejahteraan masyarakat harus diutamakan. Dialog harus setara, dilakukan secara bebas, tanpa tekanan, dan dengan sikap hormat terhadap nilai-nilai asli masyarakat adat yang sudah jauh sebelumnya ada.
- Melakukan reviewdan revisi mengenai pelaksanaan PSN dengan melibatkan masyarakat, pemerintah setempat, tokoh agama dan adat, dan berbagai elemen lain dalam masyarakat. Berani menunda langkah-langkah pelaksanaan PSN yang menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang berat yang tidak bisa diperbaiki kembali.
- Menghargai masyarakat adat sebagai pemilik ulayat adat untuk ikut menentukan penggunaan tanah adat di mana saja, dan dengan cara apa saja, dalam batas-batas apa saja, yang tetap dipertahankan masyarakat adat dan yang direlakan masyarakat adat untuk kepentingan PSN dengan cara ganti rugi, jual beli, atau cara lain yang disepakati bersama tanpa paksaan atau tekanan.
- Menjalankan PSN dengan cara yang lebih bijaksana, tidak tergesa-gesa, bertahap, dan dengan melibatkan masyarakat adat, termasuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat untuk pangan lokal, air minum, hutan, tanaman obat, kebutuhan spiritual dan kultural, pendidikan, kesehatan, jalur lalu lintas dan transportasi, pemukiman, dll.
- Menyediakan program perlindungan dan dana abadi untuk masyarakat adat secara komprehensif menyangkut perlindungan hutan, ekonomi, pemukiman, pendidikan, kesehatan, kebun, dll.
Khusus untuk kontroversi Uskup Agung Merauke dengan masyarakat adat saya mengusulkan langkah-langkah sebagai berikut:
- Uskup Agung Merauke, Mgr. PC Mandagi MSC, segera mengadakan dialog dengan masyarakat adat untuk mendengarkan dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi keprihatinan dan keinginan masyarakat adat. Saya mendengar bahwa Mgr. PC Mandagi MSC sudah sungguh bersedia mendengarkan masyarakat adat, bahkan akan mengambil inisiatif untuk segera mengunjungi masyarakat adat di Merauke lewat jalur para pastor paroki di wilayah tersebut. Mgr. PC Mandagi MSC juga bersedia untuk menyampaikan aspirasi masyarakat adat kepada pihak pemerintah.
- Uskup Agung Merauke, Mgr. PC Mandagi MSC, diberi kesempatan menjelaskan pandangan gereja terhadap hak milik pribadi termasuk hak atas tanah yang menurut ajaran Gereja Katolik tidak bersifat absolut, melainkan mempunyai aspek sosial yaitu sebagai ciptaan Tuhan dan warisan Tuhan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan umum tanpa mengabaikan hak milik pribadi dari masyarakat adat. Apakah masyarakat mau mendengarkan alasan dan sikap Mgr. PC Mandagi MSC yang juga saya yakin mempertimbangkan kepentingan masyarakat, namun memiliki perspektif yang berbeda ?
- Uskup Agung Merauke, Mgr. PC Mandagi MSC, diminta untuk ikut serta menjembatani dialog masyarakat dengan pemerintah pusat dan pemda, perusahaan, TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa masyarakat dilibatkan serta kepentingan masyarakat dilindungi dalam suasana aman tanpa tekanan dan paksaan. Apakah Mgr. PC Mandagi MSC masih mempunyai legitimasi dan dihormati sebagai pimpinan agama yang juga pasti akan membela kepentingan masyarakat?
- Melibatkan Persekutuan Gereja-Gereja Papua, Forum Masyarakat Adat, Jaringan Damai Papua, berbagai LSM, berbagai media, berbagai komunitas dan elemen masyarakat, masyarakat adat, agama, dan komunitas lainnya untuk terus memantau, memonitor, mengevaluasi, dan mencari solusi bersama atas masalah-masalah yang ditemukan.
Tanggal 11 November 2024 di Jayapura, Dewan Gereja Papua yang dipimpin Pendeta Dr. Benny Giay dan Pastor John Bunay sebagai Koordinator Forum Pastor Pribumi Papua mengadakan konferensi pers berjudul “Dua Ribu Eskavator Datang & Sedang Menghancurkan Tanah Adat dan Menghancurkan Tatanan Hidup Kami (Manusia Papua)” yang sesudah menjelaskan apa yang terjadi di Papua akhir-akhir ini menyampaikan 9 seruan yang berbunyi:
- Kami mendukung sepenuh hati gerakan perlawanan masyarakat adat yang mempertahankan hak-hak atas tanah warisan leluhurnya, sebab itu adalah dapur/pasar sumber penghasilan hidup mereka.
- Kami memohon kepada TNI/POLRI untuk tidak menghadapi masyarakat adat dengan kekerasan, intimidasi, teror, dan menakut-nakuti mereka yang melakukan gerakan perlawanan damai, demi mempertahankan tanah adatnya.
- Kami juga menolak dengan tegas rencana pemerintah untuk mendatangkan transmigrasi ke tanah papua. Mengapa, sebab propinsi kami sangat miskin, daerah konflik terlama, para pengungsi belum kembali ke kampungnya, banyak anak putus sekolah, banyak orang yang sakit, kami kesulitan lapangan kerja, banyak sarjana nganggur. Singkatnya, kami tidak membutuhkan transmigrasi. Mohon dievaluasi ulang rencana tersebut.
- Kami minta dengan hormat kepada pemerintah (Presiden RI ) untuk menghentikan semua program yang hendak merusakan ekosistem, ruang hidup masyarakat adat Papua dan hak-hak hidupnya.
- Kami memohon kepada pemerintah (Presiden RI) untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat Papua.
- Dengan tegas kami menyerukan bahwa tanah Papua bukan tanah kosong. Kami adalah ahli warisnya. Tanah Papua adalah tanah milik orang asli Papua. Leluhur, orang tua, kakak, adik kami ada hidup, berkebun, berburu di gunung-gunung di rawa-rawa, di pesisir. Leluhur telah membagi tanah kami ke dalam tujuh wilayah adat, yakni: Lapago, Meepago, Ha anim, Bomberay, Domberay, Sairery, dan Mamta. Jadi, jangan kapling-membagi tanah kami seakan-akan, tanah yang tak bertuan.
- Kami minta kepada pemerintah untuk tidak memakai para tokoh, atau pimpinan gereja, atau pimpinan daerah “tertentu” yang atas nama orang Papua, atau karena dibayar atau dijanjikan jabatan tertentu, dalam merencanakan untuk menyerobot tanah leluhur marga/klan suku tertentu dan diserahkan kepada investor asing, tanpa berbicara/dialog lebih dulu dengan pemilik hak ulayat.
- Dewan Gereja Papua dan pastor pribumi, mempertanyakan kepada DPRD dan DPR RI apa yang sedang lakukan dalam menghadapi mega proyek yang menurut kami akan menghancurkan ruang 6 hidup dan keanekaragaman hayati orang Papua (umat Tuhan) di tanah Papua?
- Kami prihatin melihat keadaan hidup umat Tuhan di tanah Papua dewasa ini. Maka, kami mendesak dan memintah kepada koalisi MRP se-tanah Papua dan Dewan Adat untuk segera mengadakan mubes yang melibatkan seluruh rakyat papua dari tujuh wilayah adat. Agar dalam mubes tersebut masyarakat/orang asli Papua secara bermartabat dapat duduk bersama, berbicara bersama, merumuskan bersama dan mengambil sikap bersama mengenai hak-hak mendasar hidup manusia dan alam semesta, demi memajukan orang asli Papua di tanah leluhurnya, supaya tidak susah kedepan
Penutup
Apa yang saya tulis di atas muncul dari kepedulian saya tentang Papua dan merupakan pendapat pribadi. Tentu masih dibutuhkan studi dan diskusi dengan berbagai pihak yang lebih memahami masalah Papua dan PSN. Maka usulan di atas bisa keliru sehingga harus dikoreksi dan diperbaiki, kurang lengkap sehingga harus dilengkapi, dan perlu ditambah lagi dengan berbagai usulan lainnya. Semoga semuanya dengan niat baik untuk menghargai semua pihak yang terkait dan untuk masa depan Indonesia dan Papua yang lebih baik.
Tambahan 10 November 2024
Catatan tanggal 10 November 2024 dari Serial Diskusi Papua #2 berjudul “Menakar Kebijakan Food Estate Merauke” dengan moderator Ibu Rina Mardiana dari Pusat Studi Agraria IPB University dengan pembicara Sutami Amin (Pusaka Bentala Rakyat), Yune Angel AR (Papua Paradise Center), Arie Rompas (Forest Campaign Team Leader Greenpeace), Hendrik Roberto R (Dahetok Milah Lestari), Abner Mansai (Foker LSM Papua), J.Teddy Wakum (LBH Papua Pos Merauke), dan Moses Ramsis B (EcoDefender Merauke).

Berikut catatan yang saya rumuskan sendiri termasuk dengan dari pertanyaan kritis yang diajukan Deni Yomaki dari YALI Papua pada bagian tanya jawab dan komentar.
Mungkinkah kita sungguh tahu apa sebenarnya tujuan PSN? Agaknya PSN bukan sungguh-sungguh untuk kepentingan pangan, apalagi untuk pangan masyarakat lokal. Berbagai PSN sebelumnya termasuk MIFEE terbukti gagal. Masyarakat adat dibantu LSM dan kalau bisa juga LSM International sebaiknya terus-menerus bersuara menolak PSN sampai PSN tersebut akhirnya gagal.
Dari berbagai PSN untuk pangan dan energi ternyata tanah yang dipakai PSN bukan tanah yang subur dan cocok untuk tanaman yang dipilih. Jangan-jangan PSN bukan untuk tujuan pangan, melainkan untuk tujuan keamanan dan kepentingan finansial beberapa pengusaha.
Apakah mungkin PSN untuk tujuan keamanan sehingga pelaksana di lapangan malahan dari Kementrian Pertahanan dan PSN dijadikan alasan untuk menerjunkan lebih banyak TNI sehingga daerah-daerah PSN sudah ada di tangan militer?
Kalau benar maka PSN adalah cara pemerintah bersama TNI untuk menguasai dan mengamankan daerah-daerah di Papua untuk kepentingan keamanan dan meredam keinginan merdeka orang-orang Papua yang sampai saat ini masih ada.
POLRI sudah diberi izin Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk membentuk 2 Polda baru yaitu Polda Papua Tengah dan Polda Papua Barat. POLRI masih mengusulkan pembentukan Polda Papua Pegunungan dan Polda Papua Selatan.
TNI juga agaknya tidak akan lama lagi membentuk Kodam baru di setiap propinsi di Papua. Hal itu sudah dipastikan Prabowo Subianto saat masih sebagai Menteri Pertahanan RI dan sudah diputuskan pimpinan TNI.
Apakah mungkin PSN dimanfaatkan oleh banyak pengusaha untuk penguasaan tanah (land bank)? Yang penting para pengusaha atas nama PSN bahkan bisa mengubah peruntukan hutan lindung menjadi fungsi ekonomi. Meskipun kemudian PSN gagal karena tanahnya tidak subur dan tidak cocok untuk menghasilkan panen yang sesuai, namun tanah sudah terlanjur dikuasai atau dibeli dengan nilai sangat rendah. Sudah terbukti bahwa hutan yang sudah jadi konsesi pengusaha diperjual belikan lagi ke pengusaha lainnya.
Kalau benar maka PSN hanya dijadikan jalan untuk penguasaan tanah (land bank) beberapa pengusaha. Jalan tembus 135 km di Merauke yang dibuat Jhonlin Group adalah akses untuk meningkatkan nilai jual dan harga tanah yang sudah dikuasai. Termasuk nanti untuk akses ke perkebunan sawit dan usaha bisnis lainnya di Papua. Bukan hanya untuk saat ini tapi dalam jangka depan menguasai tanah dengan harga murah akan sangat menguntungkan beberapa pengusaha.
Menteri Bahlil Lahadalia pernah menyatakan bahwa tanah PSN di Merauke bukan mengambil hutan adat. Hal ini bisa benar karena sebenarnya dengan status PSN maka hutan adat sudah berubah status menjadi tanah yang dikuasai pengusaha dan sudah diperjual belikan kembali.
Apakah mungkin juga bahwa tujuan PSN bukan hasil panen yang ada di atas tanah, melainkan kekayaan alam yang ada di dalam tanah dan suatu saat akan dieksploitasi? Perlu diteliti kekayaan alam apa yang ada di bawah tanah PSN yang sebagian tidak subur dan tidak cocok untuk pangan, namun mungkin mengandung kekayaan tambang yang luar biasa?
Selain itu para pengusaha juga berburu dana APBN dan berbagai insentif fiskal dan pajak karena dengan mendapatkan bagian dari PSN. Meskipun di kemudian hari PSN gagal seperti MIFEE di Merauke dan di Kalimantan, para pengusaha sudah beruntung mendapatkan lahan yang suatu saat bisa diperjual belikan lagi atau mendapatkan manfaat dari kayu, hasil tambang dan mineral, atau diubah peruntukannya menjadi sawit atau tanaman lain. Keuntungan finansial itulah yang diburu pengusaha dan bukan kepentingan pangan atau keuntungan untuk masyarakat.
Di pihak aparat pemerintah khususnya para menteri Kabinet Merah Putih, agaknya para menteri sungguh didorong untuk bukan hanya omon-omon melainkan kerja keras. Kerja keras para menteri antara lain ditunjukkan dengan target-target yang dibuat di Jakarta untuk dilaksanakan di Papua dengan mencetak sawah, program transmigrasi, memberi insentif fiskal, membuka jalan, dlsb yang sebagian besar dilakukan tanpa mengajak bicara, bermusyawarah, apalagi mengambil keputusan bersama masyarakat Papua.
Bahkan pemerintah daerah di Papua termasuk MRP, DPRP, lembaga adat, lembaga agama, dan lembaga masyarakat lainnya pun tidak sungguh diajak bicara dan mengambil keputusan bersama seolah-olah Tanah Papua itu tanah kosong dan tidak ada pemiliknya. Presiden Prabowo Subianto juga memperlihatkan tekad yang sangat kuat untuk mewujudkan swasembada pangan dan energi dan agaknya tidak akan mundur apalagi membatalkan niat tersebut. Kita berharap bahwa Presiden Prabowo, para menteri, dan aparat pemerintah lainnya bersedia menghargai dan memprioritaskan kepentingan masyarakat adat.
Apakah sebaiknya masyarakat protes terus sampai PSN gagal atau menunggu saja sampai PSN gagal seperti sudah terjadi dengan MIFEE dan berbagai PSN lainnya termasuk di Kalimantan? Selama ini dalam berbagai seminar dan forum yang berbicara umumnya dari satu sisi yaitu membela masyarakat khususnya masyarakat adat. Saya yakin itu perjuangan yang mulia.
Apakah dimungkinkan bahwa masyarakat adat suatu saat dapat memperoleh kekuatan hukum yang kuat dan tidak dapat diubah lagi oleh pemerintah sehingga tanah ulayat adat tidak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa dialihfungsikan kecuali atas izin masyarakat adat tersebut secara free, prior, informed consent(FPIC)? Di beberapa daerah sudah diterbitkan Perda yang melindungi tanah adat. Masih ada pula upaya AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) untuk mengusahakan dilahirkannya UU Perlindungan Tanah Adat.
Di Filipina ada suku adat Pulangiyen di Mindanao yang berjuang untuk menguasai kembali dan mengelola 2.600 hektar hutan yang sebagian sempat dikuasai pendatang. Suku adat Achuar di perbatasan Peru dengan Ecuador berhasil mendapatkan hak mereka atas 2 juta hektar hutan di Amazon sebagai hutan lindung.
Apakah masyarakat adat di Merauke, Papua, dan daerah lainnya di Indonesia bisa mendapatkan kekuatan hukum atas tanah adat mereka? Contoh suku Pulangiyen dan suku Achuar keduanya didampingi banyak LSM dari lokal maupun internasional ketika memperjuangkan hak atas tanah adat mereka dan akhirnya berhasil.
Saya berpendapat bahwa jalan dialog mengandaikan dialog semua pihak.
Sesudah semua yang terjadi yang dianggap merugikan masyarakat khususnya masyarakat adat masih ada kepercayaan terhadap pemerintah? Apakah pemerintah sendiri masih mau mendengarkan dan berdialog dengan masyarakat? Apakah masyarakat adat masih mau berdialog dengan pemerintah?
Apakah ada kemungkinan dialog dengan pihak pemerintah sedemikian sehingga kepentingan masyarakat adat didengarkan dan dibela, namun ada kesungguhan dan bukti bahwa PSN bukan hanya akan membawa manfaat bagi masyarakat adat, melainkan juga bisa menjadi sumbangan dan kontribusi masyarakat adat bagi Indonesia dan dunia yang mengalami krisis pangan dan energi?
Bila Presiden Prabowo Subianto pasti akan berusaha sungguh-sungguh untuk meng-goal-kan tujuan swasembada pangan dan energi dengan memilih lahan antara lain di Papua, apakah Presiden Prabowo Subianto juga bersedia sungguh-sungguh mendengarkan dan melibatkan masyarakat adat, kelompok agama, lembaga, dan komunitas lainnya dalam masyarakat Papua?
Apakah mungkin akan terjadi dialog yang setara antara masyarakat adat dengan pemerintah sehingga kekayaan Papua menjadi berkat untuk semua termasuk masyarakat adat dan Indonesia bahkan dunia?
Menentang PSN karena ingin membela kepentingan masyarakat adat adalah perjuangan yang mulia. Perjuangan itu bisa berhasil dan bisa juga gagal. Tentu layak kepentingan masyarakat adat harus diperjuangkan terus-menerus tanpa kenal lelah.
Namun, apakah mungkin sekaligus dicari bersama dalam dialog setara tanpa tekanan dan paksaan dengan semua pihak agar ditemukan solusi bersama yang terbaik untuk masyarakat adat sambil melihat alternatif kontribusi masyarakat adat bagi Indonesia dan dunia?
Ibu Rina Mardiana dari Pusat Studi Agraria IPB University mengingatkan bahwa sikap menolak saja tidak cukup. Penting juga untuk memberikan alternatif solusi. Untuk itu akan terus diadakan Serial Diskusi Papua jilid selanjutnya dengan mendengarkan berbagai pihak lainnya sehingga ditemukan alternatif solusi terbaik termasuk untuk masyarakat adat.
Kita nantikan berbagai seminar dan forum agar kita semakin memahami berbagai perspektif yang berbeda sambil terus mencari jalan untuk dialog mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan masyarakat adat.
Tambahan 11 November 2024:
Tambahan catatan Romo Ismartono SJ tentang pengertian BONUM COMMUNE
Uskup Mandagi mempergunakan argumen bonum commune, yang memang dikatakan oleh Pak Budi Hernawan bahwa itu sulit. Untuk argumen bonum communeini, saya berkonsultasi pada Chat-GPT dan hasilnya sebagai berikut:
Bagaimana argumen bonum commune dipergunakan di dalam perkara sengketa tanah yang adalah milik pribadi sedangkan negara mau itu untuk kebaikan bersama?
Argumen bonum commune atau kebaikan bersama sering digunakan dalam sengketa tanah, terutama ketika pemerintah membutuhkan tanah yang dimiliki pribadi untuk proyek yang akan membawa manfaat luas bagi masyarakat. Argumen ini didasarkan pada prinsip bahwa kepentingan umum, yang memajukan kesejahteraan bersama, dapat mengesampingkan kepentingan pribadi. Dalam konteks ini, bonum commune menjadi dasar hukum dan etika yang mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan pengambilalihan tanah (biasanya disebut pengadaan tanah untuk kepentingan umum).
Berikut adalah beberapa cara argumen bonum communediterapkan dalam sengketa tanah antara kepemilikan pribadi dan kepentingan negara:
1. Justifikasi Kepentingan Umum: Pemerintah harus bisa membuktikan bahwa proyek tersebut benar-benar untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah, atau fasilitas publik lainnya yang memberikan manfaat luas. Dengan demikian, tanah pribadi diambil alih karena ada nilai yang lebih besar untuk masyarakat, bukan sekadar untuk kepentingan bisnis atau keuntungan ekonomi pribadi.
2. Kompensasi yang Adil dan Layak: Dalam rangka menjaga keadilan, pemilik tanah berhak mendapatkan kompensasi yang adil. Prinsip bonum commune tidak meniadakan hak pemilik, melainkan mengarahkan bahwa pengambilalihan untuk kepentingan bersama harus disertai penggantian yang pantas sehingga hak individu tetap dihormati.
3. Prinsip Proporsionalitas: Negara harus menggunakan prinsip proporsionalitas, yaitu memastikan bahwa luas tanah yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan. Selain itu, prosedur pengambilan harus transparan dan akuntabel.
4. Hak Asasi dan Kesejahteraan Bersama: Mengambil tanah tanpa dasar yang kuat atau tanpa kompensasi yang memadai dapat melanggar hak asasi pemilik. Karena itu, bonum commune bukanlah alasan untuk mengabaikan hak individu, tetapi untuk menyeimbangkannya dengan kesejahteraan bersama. Dalam konteks hukum modern, negara sering menerapkan proses peradilan atau negosiasi terlebih dahulu untuk memastikan semua pihak didengar.
5. Akuntabilitas Pemerintah: Pemerintah harus bertanggung jawab atas pemanfaatan tanah yang diambil. Jika tanah pribadi diambil demi bonum commune, tetapi penggunaannya disalahgunakan atau dialihfungsikan untuk kepentingan komersial atau pribadi, maka dasar moral bonum commune menjadi tidak valid.
Dalam sengketa tanah, pendekatan ini memungkinkan adanya keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kebutuhan masyarakat luas, dan menghindari penyalahgunaan kewenangan negara. Argumen bonum commune membantu membangun dasar bahwa, meskipun kepentingan pribadi penting, mereka dapat disubordinasikan ketika menyangkut kesejahteraan bersama, asalkan adil dan seimbang bagi pihak yang terkena dampak.
Saya (Romo Ismartono SJ) bertanya lebih lanjut ke Chat GPT: Kapan argumen bonum commune disalahgunakan oleh penguasa?
Argumen bonum communesering disalahgunakan oleh penguasa ketika mereka menggunakan alasan kebaikan bersama untuk mengambil tanah atau hak-hak milik pribadi, tetapi pada kenyataannya, tindakan tersebut lebih menguntungkan kepentingan elit tertentu atau segelintir pihak. Penyalahgunaan ini biasanya terjadi dalam kondisi berikut:
1. Tidak Ada Manfaat yang Jelas bagi Publik: Penguasa mengklaim bahwa suatu proyek adalah untuk kebaikan bersama, tetapi sebenarnya tidak memberikan manfaat yang nyata atau langsung bagi masyarakat luas. Misalnya, jika tanah yang diambil ternyata digunakan untuk proyek komersial atau infrastruktur yang lebih menguntungkan pihak swasta daripada masyarakat umum, ini menjadi tanda bahwa argumen bonum commune hanya digunakan sebagai dalih.
2. Kompensasi Tidak Adil atau Transparan: Penyalahgunaan terjadi ketika pemilik tanah tidak diberikan kompensasi yang adil atau prosedur pengambilalihan dilakukan tanpa transparansi. Contohnya, ketika nilai ganti rugi yang diberikan jauh di bawah nilai pasar atau jika pengambilan dilakukan secara paksa tanpa prosedur yang benar. Dalam kasus seperti ini, argumen bonum commune seringkali menjadi kedok untuk mengesampingkan hak-hak pribadi secara tidak adil.
3. Kepentingan Elit atau Kelompok Tertentu: Ketika pengambilalihan tanah atau sumber daya dilakukan atas nama bonum commune, tetapi pada kenyataannya lebih menguntungkan pihak tertentu—baik individu, perusahaan, atau kelompok elit politik—ini menjadi bentuk penyalahgunaan. Misalnya, tanah pribadi diambil untuk proyek yang disebut demi kesejahteraan masyarakat, tetapi proyek tersebut secara dominan menguntungkan investor atau korporasi tertentu, bukan masyarakat luas.
4. Kurangnya Partisipasi atau Persetujuan Publik: Dalam proses yang sehat, masyarakat atau pemilik tanah perlu dilibatkan dalam konsultasi atau setidaknya diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan. Jika pemerintah atau penguasa mengabaikan proses partisipatif dan tetap memaksakan pengambilalihan, bahkan tanpa persetujuan yang diperlukan, maka bonum commune digunakan sebagai alasan untuk melewati proses yang seharusnya.
5. Penggunaan Tanah atau Proyek yang Tidak Sesuai dengan Tujuan Awal: Terkadang tanah diambil dengan alasan untuk kepentingan umum, tetapi setelah beberapa waktu, tujuan awal tersebut berubah. Misalnya, sebuah lahan diambil untuk proyek publik seperti taman kota, tetapi kemudian dialihfungsikan untuk pembangunan gedung komersial. Ini menunjukkan bahwa argumen bonum commune dipakai untuk memperoleh tanah, namun tujuan akhirnya bukanlah untuk kesejahteraan umum.
6. Pelemahan Hak Hukum Pemilik Tanah: Dalam beberapa kasus, penguasa memperketat peraturan atau mereduksi hak pemilik tanah untuk menggugat keputusan pengambilalihan. Pengurangan akses untuk menuntut atau melawan keputusan penguasa melalui jalur hukum seringkali menunjukkan bahwa argumen bonum commune disalahgunakan untuk memuluskan agenda tertentu, sehingga pemilik tanah tidak memiliki perlindungan yang memadai.
Dalam semua kondisi ini, penyalahgunaan bonum commune menjadi masalah serius karena alasan moral yang seharusnya menjamin kesejahteraan masyarakat justru menjadi alat untuk merugikan hak-hak individu demi kepentingan yang tersembunyi atau kurang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Catatan saya: dengan penjelasan mengenai bonum communedi atas maka agaknya cukup bisa disimpulkan bahwa PSN di Merauke dan di Papua tidak dapat menggunakan alasan bonum commune dan juga cenderung disalahgunakan dengan tidak melibatkan masyarakat lokal dan malahan membawa kerugian yang besar untuk alam dan masyarakat.
Tambahan 13 November 2024
Tanggal 11 November 2024 dalam Sidang Raya PGI di Toraja krisis kemanusiaan di Papua dibicarakan dengan menghadirkan 4 narasumber yaitu Usman Hamid Direktur Amnesty International Indonesia, Prof. Cahyo Pamungkas dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pdt. Hiskia Rollo Ketua Majelis Sinode GKI Tanah Papua, dan Frederika Korain dari Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Keuskupan Jayapura. Berikut catatan pertemuan tersebut:

Krisis Kemanusiaan di Papua: Sebuah Jeritan yang Terus Bergema
Udara di Auditorium UKI Tana Toraja terasa berat, dipenuhi dengan kegelisahan dan keprihatinan. Senin, 11 November 2024, para pemimpin gereja, aktivis HAM, dan jurnalis berkumpul dalam Sidang Raya PGI untuk menyaksikan sebuah presentasi yang menggugah hati nurani: “Papua: Krisis Kemanusiaan Tanpa Akhir: Masih adakah Masa Depan bagi Orang Papua?”.
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, membuka presentasi dengan data-data yang mengiris hati. Ia memaparkan tentang pelanggaran HAM yang terus terjadi di Papua, mulai dari kekerasan militer, penangkapan sewenang-wenang, hingga pembatasan akses informasi dan kebebasan berekspresi. “Keadaan di Papua bukan sekadar masalah keamanan, tetapi krisis kemanusiaan yang nyata,” tegas Usman, suaranya bergetar menahan emosi.
Presentasi Usman Hamid berjudul “Kondisi Politik Nasional dan Dinamika Konflik OAP di Tanah Papua”. Usman Hamid memperhatikan bahwa di Indonesia telah terjadi penguatan oligarkisasi dan kartelisasi. Indonesia didominasi sistem relasi kekuasaan yang memungkinkan pemusatan kekayaan dan otoritas serta pertahanan kolektifnya. Dalam kapitalisme global, Indonesia adalah wujud kapitalisme akhir di pinggiran. Kekuatan oligarki dalam mempenetrasi kekuasaan dan partai menyulitkan rakyat untuk sandarkan harapan akan perubahan.
Awalnya Indonesia melalui kemajuan demokrasi sejak 1998 menikmati pluralisme politik dan media serta peralihan kekuasaan yang damai. Indonesia sempat tergolong “negara bebas” tahun 2006-2012 dan satu-satunya di Asia Tenggara. Namun sejak 2013, Indonesia menjadi “negara separuh bebas”. Tantangan yang dihadapi Indonesia adalah korupsi sistemik, diskriminasi kaum minoritas, konflik di Papua, penggunaan UU represif, pencemaran nama baik, penghinaan dan penodaan agama yang dipolitisasi. Skor Kebebasan Global Indonesia 2017-2023 menurut Freedom House turun dari 65% menjadi 58%.
Mengapa demikian? Terjadi regresi demokrasi dari atas akibat praktik-praktik represif oleh alat-alat negara untuk menekan dan membatasi kritik. Pengaruh pemerintah pusat atas pemerintah daerah semakin kuat. Terjadi penurunan kualitas partai politik. Kepemilikan media didominasi oleh elit politik bisnis yang memiliki hubungan dekat dengan pemerintah. Juga terjadi kekurangan supremasi hukum yang sudah lama ada yang diperburuk dengan politisasi kasus pidana dan pelemahan KPK. Dari bawah terjadi juga regresi demokrasi karena terjadi polarisasi masyarakat sipil di Indonesia dan sikap afirmatif penerapan taktik otoriter oleh negara terhadap saingan ideologis mereka.
Usman Hamid juga mengamati telah terjadi penguatan hukum dan taktik represif untuk mengamankan pembangunan, termasuk dan khususnya di Papua. TNI/POLRI kembali dijadikan alat pemerintah untuk merespons kritik atas pembangunan dan investasi termasuk PSN (lewat insentif APBN, pos-pos sipil, jauh dari akuntabilitas saat terlibat kasus hukum). Akibatnya aparat tidak lagi independen menjaga kepentingan negara dan masyarakat. Akibat lainnya aparat berhadapan dengan masyarakat (adat) yang membela hak atas tanah (agraria, lingkungan). Fungsi pelayanan, pengayoman, dan perlindungan melemah. Ini artinya represi ialah pilihan kebijakan, bukan karena warisan kultur masa lalu. Pilihan itu bertujuan untuk mengamankan kepentingan bisnis oligarki.

Ketika pemerintah melakukan resentralisasi pembangunan dengan semakin kuat dan dominannya pemerintah pusat, Papua menjadi contoh sempurna dari dominannya pilihan kebijakan berbasis pendekatan keamanan untuk bisnis dan investasi. Gencarnya pembangunan di Papua memicu reaksi kekerasan bersenjata dari kelompok-kelompok perlawanan di Papua.

Apa yang terjadi di Papua? Apakah depolulasi atau praktik menuju genosida? Jelas terjadi perubahan demografis di Papua termasuk potensi depopulasi Orang Asli Papua. Fenomena ini terlihat dari pelambatan pertumbuhan populasi OAP dan peningkatan jumlah populasi non-OAP. Kita bisa meninjau kembali data-data populasi yang lama (sampai 1990) sebelum perbincangan perihal depopulasi atau bahkan slow motion genocide muncul pasca pertengahan tahun 2000an.
Pada Sensus 1971 ada 887.000 orang ‘kelahiran Irian’ (Papua) di Papua Barat dan 36.000 orang ‘kelahiran non-Irian’, dari total populasi 923.000 jiwa. Artinya, setelah 8 tahun integrasi, penduduk Orang Asli Papua mencakup 96% populasi pada 1971.
Pada Sensus 1990 ada 1.215.897 orang Papua dan 414.210 orang non-Papua pada 1990 dari total penduduk 1.630.107 jiwa. Penduduk Orang Asli Papua mencakup 74,6% dari total penduduk sedangkan penduduk non-Papua 25,4%.
Pertumbuhan penduduk dari 887.000 menjadi 1.215.897 jiwa selama 1971 s/d 1990 menunjukkan laju pertumbuhan tahunan sebesar 1,67%.
Pada tahun 2005, menurut data BPS penduduk Orang Asli Papua berjumlah 1.558.795 jiwa dari total 2.646.48914 jiwa sedangkan penduduk non-Papua 1.087.694 jiwa. Artinya pada tahun 2005, penduduk Orang Asli Papua mencakup 59% populasi sedangkan penduduk non-Papua 41%.
Analisis ini menunjukkan proporsi penduduk Papua dari tahun 1971 mengalami penurunan dari 96% menjadi 59% pada tahun 2005. Sedangkan penduduk non-Papua meningkat dari 4% di tahun 1961 menjadi 41% di tahun 2005.
Bila menggunakan data Katalog Provinsi Papua Dalam Angka Tahun 2024 yang diterbitkan Biro Pusat Statistik dari 6 Provinsi di Papua maka jumlah total penduduk Papua di 6 provinsi adalah 5.735.177 orang. Bila jumlah penduduk Indonesia adalah 279.390.258 orang, maka jumlah penduduk Papua adalah 2,05 % penduduk Indonesia.
Sampai saat ini banyak pihak menyebut bahwa jumlah penduduk Orang Asli Papua adalah 1,6 juta. Lukas Enembe saat menjadi Gubernur Papua pernah menyatakan bahwa jumlah Orang Asli Papua adalah 2,3 juta orang. Untuk sementara sampai didapatkan informasi yang lebih sesuai, maka dapat disimpulkan bahwa jumlah total penduduk Papua di 6 provinsi adalah 5.735.177 orang dengan 2,3 juta penduduk Orang Asli Papua. Dari kesimpulan ini maka jumlah penduduk Orang Asli Papua yaitu 40% penduduk Papua, sedangkan jumlah pendatang non-Papua adalah 3,4 juta orang atau 60% penduduk Papua.
Usman Hamid mencatat bahwa pada 4 Juli 2023, Penasihat Khusus Sekjen PBB untuk Pencegahan Genosida, Alice Wairimu Nderitu, dalam pidato pembukaan Pertemuan ke-22 dari Sidang Reguler ke-53 Dewan HAM di Jenewa, Swiss, menyatakan keprihatinannya mengenai situasi hak asasi manusia di Papua.
Nderitu menyoroti pelecehan, penangkapan sewenang-wenang, dan penahanan warga yang berujung perampasan tanah adat. Ia mendorong Indonesia untuk memastikan bantuan kemanusiaan dan terlibat dalam “dialog inklusif yang sejati”
“Di Indonesia, situasi hak asasi manusia di Papua masih sangat memprihatinkan. Hal ini termasuk dugaan pelecehan, penangkapan sewenang-wenang, dan penahanan terhadap masyarakat Papua tanpa mengakui hak-hak masyarakat adat Papua yang memungkinkan terjadinya dugaan perampasan tanah adat. Penilaian dan bantuan kemanusiaan, serta dialog inklusif yang tulus untuk mengatasi keluhan mendasar, sangat dianjurkan.
Dalam banyak situasi, seperti di Republik Demokratik Kongo, Yanomami di Brasil, Guarani-Kaiwa di Brasil, dan masyarakat Papua, faktor risiko tidak dapat dimitigasi tanpa memperhatikan peran industri ekstraktif dan eksploitasi sumber daya alam. Kita tahu betul dampak buruk dan warisan genosida dari generasi ke generasi terhadap para korban, komunitas sasaran, dan masyarakat.
Oleh karena itu, keharusan untuk mencegah genosida bersifat legal dan moral. Hal ini mencakup tindakan dini di tingkat komunitas, nasional, regional, dan internasional terhadap tanda-tanda peringatan dan indikator risiko, termasuk kekerasan dan diskriminasi berdasarkan identitas, ujaran kebencian, dan pelanggaran sistematis terhadap hak-hak dasar terhadap penduduk sipil
Usman Hamid menutup presentasinya dengan memperlihatkan beberapa analisis hubungan peristiwa kekerasan dengan aspek sosial ekonomi. Dari berbagai penelitian, semakin tinggi Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku (PDRB ADHB) semakin rendah peristiwa kekerasan, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi semakin tinggi peristiwa kekerasan, dan semakin tinggi dana bagi hasil SDA semakin tinggi peristiwa kekerasan. Data-data ini diolah dari BPS Papua dan Papua Barat, Kementerian Keuangan, serta berbagai sumber terbuka lainnya.
Frederika Korain, aktivis dari Solidaritas Kemanusiaan untuk Papua (SKP) Katolik Jayapura, menguatkan pernyataan Usman dengan menyoroti dampak krisis kemanusiaan terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat Papua. “Anak-anak kehilangan akses pendidikan, perempuan mengalami kekerasan seksual, dan masyarakat terjebak dalam kemiskinan dan kesulitan mendapatkan akses kesehatan,” ungkapnya, matanya berkaca-kaca. Jika kondisi demikian terjadi terus menerus, maka tidak mustahil, Orang Asli Papua memang sedang tidak memiliki masa depan, digiring menuju jurang kemusnahan.
Presentasi Frederika Korain berjudul “Krisis Kemanusiaaan Tanpa Akhir Masih Adakah Masa Depan Bagi Orang Asli Papua : Papua Dilanda Ekosida, Etnosida, dan Genosida”.
Menurut Frederika Korain, ekosida Papua telah terjadi dengan tanda-tanda sebagai berikut:
- Bentangan alam yang rusak akibat eksploitasi SDA tanpa batas.
- Menghancurkan keanekaragaman hayati yang terkandung di permukaan dan di dalam tanah, dalam hutan, kali, rawa, laut dan pesisir Papua.
- Alam yang rusak, memusnahkan mata rantai kehidupan yang saling terkait (tanah, hewan, tumbuhan, manusia) – “tanah adalah ibu, hutan adalah supermarket”.
- Alam yang rusak menghancurkan sumber hidup orang Papua, mengingat sebagian besar adalah kaum peramu, peladang, petani, pemburu dan nelayan, hidup bergantung pada alam.
- Hutan yang hilang, bentangan alam yang berubah juga membawa dampak spiritual dan kultural. Hutan, perairan, gunung, benda-benda di dalamnya berkaitan dengan “dema”, yaitu leluhur dan nenek moyang serta roh dan jiwa masyarakat adat. Kehilangan hutan adalah kehilangan identitas serta tubuh, jiwa, roh, batin, dan masa depan
Etnosida di Papua telah terjadi dengan tanda-tanda berikut:
- Pemusnahan budaya Papua dilakukan secara langsung melalui kebijakan dan tidak langsung, berupa dampak ikutan dari kebijakan lain .
- Pembunuhan budayawan dan musisi Group Mambesak , Arnold Ap di tahun 1984 , telah mematikan karya musik dan tarian khas Papua ; orang takut dicap sebagai OPM
- Kebijakan berasisasi dan holtikultura yang dibudidaya transmigran, perlahan menyingkirkan budaya kuliner Papua yang bersumber pada sagu, petatas , keladi, pisang, syafu /Kumbili , sayur gedi, Tebu Lilin, Ganemo , Gohi , dll (Gastro – Kolonialisme) .
- Hutan dan perairan yang rusak, menghilangkan : bahan dasar karya seni ukir (kayu besi), bahan bangunan rumah asli (kayu, bambu, sagu, pinang, rumput, kulit pohon), dekorasi rumah dan dekorasi tubuh orang Papua (bulu Burung Cenderawasih, Kasuari, Taon -taon , Nuri, beraneka kerang di pesisir) .
- Sumber obat -obatan herbal musnah untuk selamanya .
Genosida di Papua telah terjadi dengan tanda-tanda berikut:
- Ketika alam tempat Orang Papua hidup dihancurkan;
- Ketika kebudayaannya dibiarkan hancur perlahan-lahan;
- Ketika angka pertumbuhan manusianya (HDI) adalah yang terendah dibanding rata-rata nasional (52 thn vs. 67 thn);
- Ketika angka kelahiran Orang Papua rendah, berbanding terbalik dengan angka kematian yang tinggi (gizi buruk, HIV/AIDS, TBC, malaria dan sakit lainnya);
- Ketika peredaran dan konsumsi minuman keras dan ganja merajalela;
- Ketika kekerasan militer berlangsung terus-menerus (penangkapan, pemenjaraan, penyiksaan, pembunuhan di luar hukum);
- Ketika kebebasan berekspresi dikekang;
- Ketika 73 ribu warga sipil Papua masih mengungsi jauh dari rumah asal;
- Dan ketika arus migrasi dan transmigrasi, plus islamisasi dibiarkan mengalir deras ke Tanah Papua;
- Ketika kebijakan pembangunan negara tidak memperhitungkan eksistensi Orang Asli Papua…..
Pdt. Hiskia Rollo, Ketua Majelis Sinode GKI Tanah Papua, menambahkan bahwa krisis kemanusiaan di Papua telah menghancurkan tatanan sosial dan budaya masyarakat. “Budaya dan tradisi kami terancam punah, tanah kami dirampas, dan identitas kami terpinggirkan,” ucapnya dengan nada getir.
Presentasi tersebut diakhiri dengan sebuah pertanyaan yang menggantung di udara: “Masih adakah masa depan bagi orang Papua?”. Ketiga narasumber sepakat bahwa masa depan Papua terletak pada tangan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat internasional, maupun gereja.
“Kami menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua, serta membuka ruang dialog yang inklusif untuk mencari solusi damai,” ujar Usman Hamid.
“Gereja akan terus menjadi suara bagi orang Papua, memperjuangkan keadilan dan perdamaian,” tegas Pdt. Hiskia Rollo.
Frederika Korain menambahkan, “Kami juga mengajak masyarakat internasional untuk memberikan tekanan kepada pemerintah Indonesia agar menghormati hak asasi manusia di Papua.” Frederika Korain mengusulkan agar pemerintahan Presiden Prabowo didesak untuk:
- Mengevaluasi seluruh kebijakan di bidang keamanan, pemerintahan, investasi dan pembangunan yang selama ini cenderung merusak Papua. Kebijakan pembangunan Papua selama 61 tahun berciri: eksploitatif dan bias pendatang.
- Menghentikan pendekatan militer berupa pengiriman satuan militer dari luar Papua dan pembangunan satuan-satuan militer baru (demiliterisasi);
- Menghentikan proyek PSN dan transmigrasi di Tanah Papua;
- Tiada jalan lain untuk menegakkan kehidupan yang adil, damai dan bermartabat di Tanah Papua dan Indonesia, selain hanya melalui JALAN DIALOG. Indonesia harus berdialog dengan rakyat Papua.
Presentasi ini menjadi sebuah jeritan yang menyayat hati, sebuah pengingat akan penderitaan yang dialami oleh orang Papua. Di tengah kegelapan, pesan harapan tetap terpancar: bahwa masa depan Papua masih bisa diselamatkan, jika semua pihak bersatu untuk memperjuangkan keadilan dan perdamaian. Juga memberi masukan Prof. Cahyo Pamungkas dari BRIN.
Pernyataan Pengadilan Rakyat Permanen Tentang Delapan Kekerasan Negara di Papua
Saya ingin menambah catatan dari Keputusan Pengadilan Rakyat Permanen (PPT) tentang Kekerasan Negara dan Lingkungan di Papua Barat dipresentasikan pada Side Event yang diselenggarakan Dewan Gereja Dunia pada 1 Oktober 2024 dalam sesi ke-57 Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Dimana keputusan terhadap Papua Barat tersebut terfokus pada 8 (delapan) poin.
Delapan poin yang menjadi penilaian tentang isu kekerasan negara, dan lingkungan di Papua Barat tersebut berujung dari permohonan audiensi publik yang diadakan di Queen Mary University of London, dari 27 – 29 Juni 2024, dimana diajukan oleh Centre for Climate Crime and Climate Justice (CCCCJ) dan jaringan organisasi internasional dan asosiasi hak asasi manusia dan lingkungan hidup Indonesia.
Tugas yang diemban oleh Tribunal ini adalah untuk menemukan kebenaran tentang peristiwa-peristiwa kriminal dan penindasan yang terjadi di Papua Barat, tetapi juga untuk memperjelas dan menegaskan kembali hak-hak yang tidak dapat dicabut dari masyarakat adat atas tanah dan lingkungan.
Dokumentasi yang diserahkan kepada Tribunal ini, dan terutama kesaksian-kesaksian yang didengar dalam dengar pendapat, melukiskan sebuah gambaran tentang serangan yang menghancurkan terhadap kehidupan dan mata pencaharian orang Papua Barat.
Papua Barat merupakan contoh kasus kontemporer tentang pengingkaran hak menentukan nasib sendiri, prinsip yang diakui dalam Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Rakyat yang melahirkan Tribunal ini pada tahun 1979.
Oleh sebab itu Tribunal diminta untuk mempertimbangkan empat tuduhan yang diajukan kepada pemerintah Indonesia dan aktor-aktor asing; perampasan tanah (a), penindasan dengan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (b), degradasi lingkungan (c), dan kolusi antara negara Indonesia dan perusahaan nasional dan asing (d).
Putusan yang terdiri dari delapan bagian – termasuk prosedur yang digunakan, tanggapan terhadap tuntutan, dan pertimbangan serta rekomendasi. Semuanya dapat dirangkumkan dalam beberapa poin :
- Masyarakat adat telah mengalami perampasan yang menyakitkan dan telah dirampas kebebasan-kebebasan dasarnya, seperti kebebasan untuk bergerak, dan juga dirampas hak-hak ekonominya.
- Sistem konsultasi terlebih dahulu dengan penduduk yang bersangkutan, perolehan dan verifikasi persetujuan mereka, sejak referendum aneksasi yang kontroversial pada 1969, telah dimanipulasi oleh Negara Indonesia untuk mencapai tujuannya sendiri dan gagal untuk menjamin penghormatan terhadap hubungan khusus, baik secara ekonomi maupun spiritual, antara penduduk Papua Barat dan lingkungan mereka.
- Kasus-kasus yang sangat serius dan data konkrit tentang pelanggaran hak asasi manusia telah disampaikan kepada Pengadilan. Masyarakat adat Papua Barat, menurut salah satu saksi, hidup dalam “bayang-bayang ketakutan”. Kondisi ini telah dikonstruksi dari waktu ke waktu melalui kejahatan Negara dan juga pemberian kekebalan hukum bagi para pelaku kejahatan tersebut.
- Dampak terhadap tanah, air dan hutan sangat parah, sebagai akibat dari kegiatan pertambangan dan pertanian, ekstraksi dan pencairan gas alam, penebangan hutan yang disengaja untuk perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek food estate baru-baru ini.
- Tribunal mempertimbangkan bahwa degradasi ekologis tidak dapat dipisahkan dari proyek-proyek Negara dan korporasi yang cenderung mengarah pada pemusnahan masyarakat, atau apa yang disebut oleh lebih dari satu orang saksi sebagai “Slow Genosida”.
- Tribunal mendengar implikasi dari hubungan bisnis dan militer Negara yang menjadi ciri kegiatan industri di wilayah tersebut. Hal ini terdiri dari rezim teror, militerisasi, impunitas hukum, penyimpangan dan pembatasan terhadap perilaku manusia dan mata pencaharian serta pertukaran pemikiran dan informasi.
- Secara khusus, Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menjadi instrumen dalam melindungi kepentingan negara dan korporasi, dengan cara yang melibatkan penindasan terhadap mereka yang menentang atau mengecam pelanggaran yang telah didokumentasikan secara luas. Menurut seorang saksi, “mereka tidak dapat mengambil tanah, jadi mereka perlu menciptakan konflik.”
- Perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam dakwaan – termasuk, antara lain, Freeport McMoRan, British Petroleum dan mitra-mitra nya, dan sebelas perusahaan kelapa sawit -, secara langsung terlibat dalam kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat adat. Tribunal ini juga mengetahui bahwa Negara-negara Barat terlibat dalam pelatihan pasukan keamanan Indonesia, yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, Tribunal menemukan bahwa tidak hanya Negara Indonesia, tetapi juga negara-negara di mana perusahaan-perusahaan tersebut berada, harus berada di bawah pengawasan internasional.
Press Release United Liberation Movement for West Papua
Tanggal 12 November 2024, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mengeluarkan press release Nomor: 0024/PAN-03/A-24/ULMWP/EC-1/XI/2024 yang isinya antara lain demikian:
Proyek Strategis Nasional di Merauke pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo akan dilanjutkan apa yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada masa Presiden Prabowo Bangsa Papua akan mempercepat pada ancaman kepunahan genosida, etnosida dan ekosida. Para menteri yang diangkat beberapa menteri setelah dilantik langsung berbicara tentang pengiriman Transmigrasi dan Pertanian di Tanah Papua.
Proyek ini akan mendatangkan pekerja dalam jumlah besar dari luar Papua. Mereka akan datang mengambil alih pekerjaan di proyek Strategis Nasional. Para pekerja yang datang tidak hanya sebagai individu tetapi jumlah puluhan hingga ratusan ribu orang akan datang dengan pasangan suami atau istri. Maka dalam waktu yang singkat orang non Papua akan datang memenuhi di Merauke dan sekitarnya.
Transmigrasi merupakan proyek penduduk massif atas manusia dan Tanah Papua. Pendudukan ini tidak hanya oleh warga sipil Indonesia tetapi juga mobilisasi personil dan infrastruktur TNI/Polri. Pemekaran di Tanah Papua merupakan satu kesatuan dari bentuk dari lain proyek pendudukan wilayah West Papua.
ULMWP mencatat bahwa program transmigrasi secara resmi dimulai pada 1971. Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) Provinsi Papua pada 2001 menyebutkan bahwa sejak tahun 1971-2000, pemerintah Indonesia telah mengirim 719.866 orang transmigran asal Indonesia di wilayah Papua. Dari prosentasi yang keluar dari Papua dalam waktu yang sama (1971-2000) tersebut hanya 99.614 orang transmigran. Dilihat jumlah masuk dari tahun ke ketahun yang masuk di Papua maka pada tahun 1971 berjumlah 33.513 orang, tahun 1980 berjumlah 99.030 orang, tahun 1990 berjumlah 261.308 orang dan tahun 2000 berjumlah 332.015 orang.
Jumlah transmigrasi tersebut menempati lokasi di Kabupaten Jayapura, Keerom, Nabire, Sorong, Manokwari dan Merauke. Dampak Transmigrasi ini mengakibatkan 5 kota/kabupaten di Tanah Papua, Kota Jayapura, Kota Sorong dan Kabupaten Keerom, Timika dan Merauke penduduk asli West Papua saat ini telah menjadi minoritas di atas tanah leluhurnya.
Bertolak pada pengalaman tersebut, ULMWP berpandangan bahwa istilah transmigrasi adalah istilah lain dari invasi sipil dan militer atau politik pendudukan atas bangsa Papua yang sudah menjadi ancaman laten bagi kepunahan Orang Asli Papua karena merupakan ancaman genosida, etnosida, dan ekosida yang akan mengantar kepunahan Bangsa Papua seperti nasib yang sama sudah dialami orang Aborigin di Australia dan orang Indian di USA. Oleh karena itu ULMWP mengajak semua pihak untuk menolak program transmigrasi dan perampasan tanah adat di Papua.
Hirarki Gereja Katolik Sebaiknya Punya Juru Bicara
Belajar dari kontroversi PSN di Merauke dan di Papua tersebut saya ingin mengusulkan agar hirarki Gereja Katolik segera membentuk dan melatih juru bicara Gereja Katolik dalam masalah-masalah sosial kemasyarakatan.
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Komisi Komunikasi Sosial KWI, keuskupan, Komisi Komunikasi Sosial Keuskupan, serta para sekretaris di lingkungan KWI, keuskupan, lembaga hidup bakti, lembaga Katolik, dan komunitas Katolik hendaknya memiliki Biro/Kantor/Unit/Tim Komunikasi yang bertindak sebagai juru bicara Gereja Katolik dalam menanggapi berbagai masalah sosial kemasyarakatan.
“Kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan orang-orang zaman sekarang, terutama kaum miskin dan siapa saja yang menderita, merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para murid Kristus juga” (Gaudium et Spes 1)
Saat ini Gereja Katolik Indonesia mau tidak mau harus terlibat dan ditanya sikap Gereja Katolik dalam berbagai masalah sosial kemasyarakatan. Gereja Katolik akan ditanya bagaimana sikap Gereja Katolik dalam berbagai hal, misalnya soal Izin Usaha Pertambangan, pemilu, pembangkit listrik, bencana alam, korupsi, program pemerintah, kemiskinan, hubungan antar umat beragama, masyarakat adat, hukum, HAM, ekonomi, politik, dll.
Ketika Gereja Katolik atau lembaga Katolik ditanya pendapat dan sikapnya, kita tidak bisa lagi menghindar dan diam tidak berpendapat. Gaudium et Spes 1 menjadi dasar keterlibatan Gereja Katolik dalam masalah-masalah sosial kemasyarakatan.
Kriteria Juru Bicara Gereja Katolik
Saya berharap bahwa juru bicara Gereja Katolik itu memenuhi beberapa syarat kompetensi yang tentu saja memerlukan pelatihan. Tanggal 4 Oktober 2024 saya misalnya mengikuti pelatihan juru bicara perubahan iklim yang dilaksanakan GreenFaith bekerjasama dengan Tempo Academy. Dalam latihan tersebut kami diberi penjelasan mengenai cara kerja media, memberikan konferensi pers, menjawab pertanyaan pers, dan lain-lain oleh para wartawan dan tim edukasi Tempo Academy.
Pertama, juru bicara atau jubir harus didukung tim riset yang sungguh memiliki data dan memahami data dari berbagai actor dan perspektif. Misalnya kalau menyangkut PSN di Merauke harus punya data proyek apa saja, di daerah mana, siapa aktor-aktornya, proses penyusunan rencana PSN, aspek hukum, aspek ekonomi, aspek lingkungan, aspek sosial, menyangkut masyarakat (adat) yang mana, dll.
Kedua, jubir harus mempunyai akses ke jaringan dengan LSM, lembaga, tokoh, pemerintah, pengusaha, akademisi, partai, masyarakat, masyarakat adat, lembaga sosial dan agama, media, aparat keamanan, dll.
Ketiga, jubir harus menguasai pengetahuan umum dan pengetahuan yang luas tentang ajaran gereja tentang masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Dalam kasus Merauke, ketika Mgr. PC Mandagi MSC menggunakan pendekatan bonum commune ternyata itu tidak dipahami dan tidak diterima masyarakat.
Keempat, jubir harus dilatih dan ahli dalam mendengarkan, berkomunikasi, berdialog, berbicara, resolusi konflik, menggunakan media sosial, mampu menghadapi pers dan media, pandai memberikan keterangan pers dan menjawab pers, aktif di berbagai forum dan seminar serta diskusi, dll.
Kelima, jubir sebaiknya seseorang atau suatu tim dibantu para ahli yang memiliki integritas, dikenal, dihormati, dan dinilai paham masalah serta mampu berdialog dengan berbagai pihak dengan cara yang terbuka, jujur, dan terhormat.
Apakah Sebaiknya Gereja Katolik Mempunyai Juri Bicara?
Saya merasa Gereja Katolik semakin membutuhkan Biro/Kantor/Unit/Tim Komunikasi yang bertindak sebagai juru bicara Gereja Katolik dalam menanggapi berbagai masalah sosial kemasyarakatan. Siapa yang membentuk dan melatih jubir tersebut? Bisa KWI, keuskupan, Unio Indonesia, perguruan tinggi Katolik, atau lembaga mana saja dengan melibatkan akademisi, media, dll.
Sebaiknya tidak ditunda-tunda karena kebutuhan semakin mendesak dengan bertambahnya keterlibatan sosial kemasyarakatan Gereja Katolik di Indonesia. Dengan demikian Gereja Katolik akan bisa menghindari sikap salah paham, salah omong, dan salah bertindak.
Kita tunggu kabar selanjutnya… versi 15 November 2024



Post Comment